DUPLIK
DALAM
PERKARA TIPIKOR
Nomor
:2/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Srg
Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum yang saya hormati,
Persidangan yang saya muliakan
Pada
persidangan tanggal 31 Juli 2013 yang
lalu kita telah bersama-sama mendengar dan mencermati Replik
yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas Nota Pembelaan
(Pleidoi) saya terdakwa II dan Penasihat Hukum, maka sekarang adalah giliran saya dan Penasihat hukum untuk menanggapi kembali Replik Jaksa Penuntut
Umum tersebut melalui Duplik yang akan kami sampaikan dan bacakan pada
persidangan hari ini.
Saya mengucapkan terima
kasih atas kesempatan menyampaikan Duplik ini. Harapan saya tentu sama dengan
Penuntut Umum, agar majelis Hakim Yang Mulia dengan telah dilengkapi Replik dan
Duplik mendapat gambaran mengenai peristiwa dan apa kesalahan saya sesuai
dengan hukum yang berlaku menjadi
bertambah jelas, lengkap akurat dan mendekati sempurna. Dengan gambaran yang
demikian tentunya keyakinan Majelis Hakim yang akan mendasari Putusan kelak
sesuai hukum dan rasa keadilan baik bagi
saya sebagai terdakwa II maupun masyarakat. Sebab kejahatan pada intinya adalah
sesuatu yang berbahaya atas eksistensi masyarakat sehingga melalui peradilan
pidana eksistensi itu dapat dipertahankan.
Persidangan yang saya
muliakan.
Sebagaimana kita
ketahui bersama prinsip yang sangat fundamental dari hukum pidana yang
bertujuan memberantas kejahatan itu ialah pada azasnya seseorang hanya
bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya. Sebaliknya seseorang yang
tidak berbuat (bersalah) atau ragu-ragu akan kesalahannya tidak patut untuk
dihukum. Oleh karena itulah ada ajaran
(maxim) dalam hukum bahwa lebih baik melepaskan sepuluh orang yang bersalah,
dari pada menghukum satu orang tidak bersalah.
Secara
implisit dengan begitu, dapat diketahui dari prinsip ini, bahwa bila ada
kontribusi (sumbangan) pihak/faktor lain yang merupakan kausa (sebab)
terjadinya suatu akibat maka pertanggung jawabannya pun harus dibagi
(Distributif). Sebab, adalah sangat tidak sesuai dengan hukum, tidak benar dan
tidak adil untuk memaksakan pertanggungjawaban pada seseorang padahal secara
obyektif diketahui pihak-pihak/faktor-faktor
lain turut serta menyumbangkan pada suatu peristiwa.
Majelis
Hakim yang mulia
Jika
kita cermati Replik yang disampaikan JPU pada persidangan yang lalu pada
pokoknya berisi tanggapan berupa uraian-uraian pengulangan dalam dakwaan dan
tuntutan yang sekarang merupakan jawaban
atas Pledoi yang saya sampaikan dan jawaban atas Pleidoi dari Penasehat Hukum.
TANGGAPAN
TERHADAP REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PLEDOI PENASEHAT HUKUM, PLEDOI PRIBADI
DADI RAHMANHADI DAN PLEDOI PRIBADI FANI PAHLEFI
Tanggapan
atas Replik Penuntut Umum halaman 2-7
Berdasarkan tanggapan
JPU dalam Repliknya, tampak sekali JPU tidak memahami proses pelaksanaan
Redistribusi Tanah yang antara lain diatur dalam Keputusan Menteri
Agraria/Kepala BPN No. 11 tahun 1997 tentang penertiban tanah-tanah obyek
landreform. Agar JPU dapat memahami akan saya jelaskan kembali tentang
proses terbitnya Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Banten tentang Penetapan
Lokasi Redistol tahun 2008. Bahwa usulan lokasi dari Kantah Kab. Lebak dan
Pandeglang telah dilakukan identifikasi dengan mencocokkan Buku PAL A di Kantah sehingga dapat diketahui nama Desa (dan
pemekarannya) yang terdapat tanah Negara
obyek landreform. Usulan tersebut
dikirim ke Kanwil yang kemudian diidentifikasi lagi dengan Buku PAL A yang ada
di Kanwil oleh Dadi Rahmanhadi selaku Kepala Seksi Landreform untuk memastikan
adanya Obyek Landreform di Desa tersebut. Selanjutnya Kakanwil menerbitkan SK
Penetapan lokasi Redistol tahun
2008. Identifikasi Subyek dan Obyek
dilakukan kelapangan di desa sesuai dengan nama desa yang tercantum dalam SK
Penetapan Lokasi Redistol tahun 2008 dengan cara mengumpulkan data subyek dan obyek yang
dinyatakan dalam surat pernyataan
penggarap di atas kertas bermaterai yang disaksikan dua orang saksi dan
diketahui kepada desa setempat, Surat Keterangan Kepala Desa setempat, foto
copy KTP dan SPPT serta Surat keterangan over alih garapan.
Bahwa SK Kinag sudah
tidak berlaku. Ahli Hasan Basri NM, SH Kepala Sub Direktorat Penguasaan Tanah
Obyek Landreform dan Ganti Kerugian Direktorat Landreform BPN RI dibawah sumpah mengatakan, SK.Kinag
dapat dipakai sebagai referensi Obyek Tol. SK Kinag menunjukan lokasi Tanah
Negara. Daftar nama dalam Buku PAL tidak
bisa dijadikan referensi kepastian Subyek, maka harus dapat dibuktikan dengan
identitas penggarap seperti Kartu Tanda Penduduk, secara existing penggarap Menggarap Tanah dan bertempat tinggal di
lokasi Kecamatan letak tanah. Selanjutnya Ahli Prof. Arie S. Hutagalung, SH,
MLI Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia Dan Anggota Tim Ahli BPN RI
di bawah sumpah yang disampaikan bahwa SK Kinag tidak menggambarkan
fisik/lokasi Redistribusi TOL, karena tidak diukur. SK Kinag hanya administrasi
saja. Apabila nama penggarap tidak
tercantum dalam SK Kinag, maka yang menjadi subyek adalah penggarap terakhir
yang masih menguasai dan menggarap saat
ini, Pencantuman SK Kinag hanya untuk menyatakan bahwa tanah tersebut
benar berasal dari tanah Negara obyek landreform yang pernah
diredistribusikan. Dengan kata lain pencantuman SK Kinag menunjukkan riwayat tanah tersebut asalnya tanah Negara
Obyek landreform. Karena satu SK Kinag
bisa meliputi beberapa desa. Oleh karena
itu pelaksanaan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 11 tahun 1997 tentang
penertiban tanah-tanah obyek landreform untuk mengakhiri ketidak tertiban
administrasi sebagaimana disebutkan dalam konsideran “Menimbang” peraturan
tersebut.
Berdasarkan fakta
persidangan memperkuat bukti bahwa
8.025 sertipikat (88%) hasil pelaksanaan redistribusi tanah tahun
2008 di Kab. Pandeglang (4.604 bidang) dan Kab. Lebak (3.421 bidang) yang
diterbitkan dan telah diterima masyarakat berasal dari tanah Negara Obyek
Landreform. Hal ini jelas telah terbukti 45 bidang di Kab. Lebak dan 2
bidang di Kab. Pandeglang namanya sama yang tercantum dalam Buku PAL A.
Tanggapan
atas Replik Penuntut Umum halaman 8
Dari tanggapan JPU
dalam Repliknya terlihat jelas bahwa JPU
sangat tidak memahami Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional
nomor 11 tahun 1997 tentang Penertiban tanah-tanah Obyek Landreform. Sudah jelas pada dictum pertama disebutkan :
“SK
Kinag-SK Kinag yang penerima redistribusinya setelah jangka waktu 15 tahun
lampau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusannya dinyatakan
batal dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi”.
Selanjutnya
mekanisme penataan kembali telah
dilaksanakan dengan meredistribusi kembali (Her Redistribusi) tanah-tanah
Negara Obyek Landreform sebanyak 8.025
sertipikat tahun 2008 di Kab.
Pandeglang (4.604 bidang) dan Kab. Lebak (3.421 bidang).
Perlu saya jelaskan agar
JPU lebih memahami. Bahwa SK Kinag itu diterbitkan pada pelaksanaan landreform
pertama tahun 1963. Sejak diterbitkan SK Kinag sampai saat dilaksanakan
redistribusi kembali tahun 2008 telah melewati waktu 45 tahun. Sudah barang
tentu dalam kurun waktu tersebut telah banyak perubahan yang terjadi. Bahwa satu SK Kinag bisa meliputi beberapa
desa dalam satu Kabupaten. Satu SK Kinag mencakup areal yang sangat luas. Oleh
karena itu, saat ditetapkan SK Penetapan lokasi Redistribusi TOL telah diyakini
tanah yang akan diredistribusi kembali
adalah tanah Negara obyek landreform yang pernah diredistribusikan. Untuk
memastikan data obyek maka dilaksanakan pengukuran berdasarkan hasil
identifikasi dengan cara mengumpulkan data subyek dan obyek yang dituangkan dalam
surat pernyataan penggarap di atas
kertas bermaterai yang disaksikan dua orang saksi dan diketahui kepada desa
setempat, Surat Keterangan Kepala Desa setempat, foto copy KTP dan SPPT serta
Surat keterangan over alih garapan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.24
tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
BPN No.3 tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
Bahwa keterangan
saksi-saksi Kepala Desa bahwa sebagian dari tanah-tanah yang diajukan untuk
kegiatan Redistol 2008 ada yang
merupakan bukan tanah Negara yang dimanfaatkan pertanian tetapi juga ada tanah
hak milik yang dimanfaatkan untuk perumahan dan pekarangan rumah. Bahwa
keterangan kepala Desa tersebut tidak mendasar dan tidak meyakinkan karena para kepala Desa tidak menunjukan bukti
bahwa tanah tersebut adalah tanah hak milik. Kalaulah itu hak milik harus
ditunjukan bukti misalnya girik/Letter C sebelum tahun 1960 (sebelum UU No. 5
tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berlaku). Tanpa bisa
menunjukan girik sebelum tahun 1960 dianggap tanah Negara. Demikian
pengaturannya dalam Hukum Tanah Nasional.
Tanggapan
atas Replik Penuntut Umum halaman 13
Terkait dengan
tanggapan JPU dalam Repliknya bahwa
tampak sekali JPU melihat jalannya persidangan menggunakan kacamata kuda
sehingga mengabaikan fakta persidangan dan bahkan cendrung membalikkan fakta
persidangan. Bahwa fakta yang sebenarnya selama persidangan JPU tidak dapat
membuktikan saya menerima Uang Rp. 25.000.000 dari Terdakwa I Dadi Rahmanhadi. Adalah amat tidak benar dan tidak adil
untuk menyangkut pautkan saya dengan kegiatan pengukuran yang jelas saya bukan
petugas pengukuran. Karena bukan saja tidak ada kaitan atau relevansinya tetapi
juga amat dicari-cari dan memaksakan diri sehingga kesan rekayasa untuk
menghukum saya melalui perkara Redistol tidak bisa dihilangkan. Padahal tidak ada seorang saksi pun yang mengatakan
dan menyaksikan saya menerima uang dari Terdakwa I Dadi Rahmanhadi. Bahkan
Terdakwa I telah mencabut keterangannya tidak pernah menyerahkan Uang secara
tunai sebesar Rp. 15.000.000,- kepada saya dari Uang Pengukuran, karena tidak
ada bukti kwitansi penerimaan. Dan saya bukan petugas pengukuran. Saya hanya menerima Rp. 10.000.000 (sepuluh
juta rupiah) melalui transper rekening
untuk pembayaran honor saya dari kegiatan Inventarisasi dan identifikasi untuk
Pemrosesan SK Penegasan di Desa Sukamanah, Kec. Malingping Kab. Lebak (ST tgl.
23 April 2008 No. 200-188-2008), yang ditandatangani oleh Andi Syskia, SH, MH
selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Banten. Hal ini pun telah diungkapkan oleh Saksi Sripeni dari BPKP di bawah
sumpah dalam persidangan tanggal 2 Mai
2013 dan telah diakui pula oleh JPU
dalam Surat Dakwaannya halaman 15, bahwa
jumlah bidang tanah dan anggaran yang sesuai untuk Pembiayaan kegiatan Inventarisasi dan
Identifikasi untuk Pemrosesan SK Penegasan di Desa Sukamanah, Kec. Malingping
Kab. Lebak berdasarkan Surat Tugas tgl. 23 April 2008 No. 200-188-2008 adalah
RP.16.000.000. Di sini jelas sekali terlihat bahwa JPU tidak konsisten dalam menentukan
tuduhan kepada saya dan bahkan JPU
kelihatan ragu-ragu dalam menentukan
kesalahan saya. Berdasarkan fakta tersebut saya tidak terbukti melakukan
kesalahan yang dituduhkan JPU kepada saya. Dengan demikian unsur saya telah menguntungkan diri sendiri terbantahkan dan Tidak
terbukti. Karena saya hanya menerima
Uang yang sah dari hasil kegiatan yang saya lakukan.
Bahwa dakwaan JPU saya
telah menguntungkan pula sebanyak 7.978 orang petani penerima sertipikat redistol
di Kab. Pandeglang dan Lebak adalah sudah menjadi tugas BPN untuk menguntungkan
petani dalam arti kesejahteraan, kebahagian dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU. No. 5
tahun 1960 (UUPA). Sampai saat ini UUD 45 telah mengalami 4 kali Amandemen,
Pasal 33 ayat 3 masih utuh. “Bumi air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedangkan tanahnya merupakan tanah
Negara Obyek landreform dalam pengertian Hak Menguasai Negara (Pemerintah) yang
terdapat dalam pasal 2 ayat 3 UUPA sehingga telah sesuai dengan sasaran kegiatan Redistol tahun
2008. Dengan demikian unsur menguntungkan orang lain Tidak terbukti. Karena
saya telah menguntungkan Negara, dengan telah didaftarkan tanah-tanah garapan
masyarakat sebanyak 8.025 bidang dan telah diterbitkan sertipikat sebagai tanda
bukti hak untuk menjamin kepastian hukum bagi penggarapnya.
Tanggapan
atas Replik Penuntut Umum halaman 15
Bahwa yang disita hanya
buku tanah dan surat ukur sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Pandeglang No. 51/Pen.pide/2011/PN.Pdg tanggal 23 Pebruari 2011 dan penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Nomor 43/Pen.pin/2011/PN.Rkb tanggal 28 Pebruari 2011. Sedangkan Sertipikat Hak
Milik tidak disita. JPU tidak bisa membedakan antara sertipikat Tanah dengan Buku Tanah dan Surat Ukur.
Agar JPU dapat membedakan
Sertipikat tanah dengan buku tanah dan surat ukur, saya akan jelaskan sebagai
berikut :
Sertipikat adalah tanda
bukti hak yang dijilid dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang berlaku
sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang
termuat di dalamnya, di mana data tersebut sesuai dengan data yang ada dalam
Surat Ukur dan Buku Tanah yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 32 ayat 1 disebutkan :
“Sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang
kuat mengenai data fisik dan data yuridis tersebut yang termuat didalamnya,
sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada di dalam Surat Ukur dan
Buku Tanah yang bersangkutan.
Sertipikat diserahkan
kepada pemegang hak (pemilik tanah) sedangkan Buku Tanah dan Surat Ukur
disimpan di Kantar Pertanahan sebagai dokumen Negara (arsip hidup). Tidak lah
mungkin JPU dapat mengambil sertipikat yang berada di tangan pemegang haknya
bahkan ada yang sudah dijaminkan ke Bank. Pernyataan JPU Sertipikat Hak Milik
telah disita adalah pernyataan yang mengada ngada dan pembohongan publik. Tidak
ada satu pun sertipikat tanah sebagai barang bukti hasil kegiatan Redistol
tahun 2008 yang diperlihat JPU selama
dalam persidangan.
Tanggapan
atas Replik Penuntut Umum halaman 15
Terkait tanggapan JPU
dipersidangan H. Endang Karmana dan Widodo Endri M telah diperiksan sebagai
saksi verbalisan yang pada pokoknya telah menerangkan bahwa pemeriksaan
terhadap terdakwa telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Saya
sangat keberatan sesuai dengan yang telah saya uraikan dalam Pleidoi Pribadi yang telah saya bacakan
didepan persidangan tanggal 18 juli 2013. Yang saya alami dalam pemeriksaan
penyidik penuh tekanan dibawah ancaman akan ditahan kalau tidak mengikuti apa
maunya penyidik. Dan Penyidik tidak
memberi kesempatan untuk memperbaiki BAP. Sudah menjadi rahasia umum Penyidik sangat superior ketika sedang
melaksanakan tugas penyidikan dengan
berlindung dibawah kewenangan subyektif yang dimilikinya. Nyaris
tidak ada kekuatan hukum untuk mengawasi kekuasaan penyidik. BAP
tidak mengandung kebenaran, hukum dan keadilan. Karena tanda tangan saksi yang
dalam BAP yang satu sama lain tidak sama atau tidak identik. Kongkritnya tanda
tangan Drs. Teddy Rukfiadi dan Ir. Fuad Effendy dalam BAPnya palsu dan
dipalsukan Penyidik. Saksi tidak pernah diperiksa akan tetapi ada BAPnya.
Justru dengan BAP yang tidak mengandung kebenaran, hukum dan keadilan ini telah dipergunakan oleh JPU untuk membuat
dakwaan dan tuntutan. Selain itu, JPU dalam membuat tuntutan telah menggunakan
cara-cara yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Fakta hukum yang tidak
terbantahkan JPU telah menggunakan keterangan saksi dalam BAP Sisis
Syahlaluddin dan Ika Sumarna yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan
sebagai dasar pembuatan tuntutan. Sungguh,
Ini amat sangat tidak adil dan sangat zalim serta
melanggar hukum. Penzaliman sistematis telah dilakukan terhadap saya oleh
Penyidik, Jaksa Peneliti dan JPU. Oleh
karena itu, dimohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia sebagai “benteng terakhir”
saya mengerti keadaanya sehingga nanti
memberi perlindungan yang adil dalam putusan kelak.
Tanggapan
atas Replik Penuntut Umum halaman 17
Terkait dengan
tanggapan JPU atas Pledoi Pribadi saya sangat jelas terlihat bahwa JPU tidak
memahami proses pensertipikatan tanah melalui redistribusi tanah. Oleh karena
itu perlu saya jelaskan kembali agar JPU lebih memahami. Bahwa SK Kinag itu
diterbitkan pada pelaksanaan landreform pertama tahun 1963. Sejak diterbitkan SK Kinag sampai saat
dilaksanakan redistribusi kembali tahun 2008 telah melewati waktu 45 tahun.
Bahwa satu SK Kinag bisa meliputi beberapa desa dalam satu kabupaten. Satu Sk
Kinag mencakup areal yang sangat luas. SK Kinag hanya administrasi saja. SK
Kinag tidak ada peta situasinya. Oleh
karena itu, saat ditetapkan SK Penetapan lokasi redistribusi telah diyakini
yang akan diredistribusi kembali adalah tanah Negara obyek landreform yang
pernah diredistribusi. Untuk memastikan
data obyek maka dilaksanakan pengukuran berdasarkan hasil identifikasi dengan
cara mengumpulkan data subyek dan obyek berupa surat pernyataan penggarap
diatas kertas bermaterai yang disaksikan dua orang saksi dan diketahui kepada
desa setempat, Surat Keterangan Kepala Desa setempat, foto copy KTP dan SPPT
serta Surat keterangan over alih garapan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN No.3 tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah.
Secara fisik tidak
dapat diindentifikasi terhadap satu bidang tanah, apa tanah Negara atau bukan
tanah Negara. Untuk mengidentifikasi tanah tersebut sebagai tanah Negara atau
Bukan dilihat dari alas hak atau dasar yuridisnya. Dalam kegiatan
pensertipikatan tanah melalui redistribusi tanah di Kab. Lebak dan Pandeglang
SK Kinag Jabar yang menjadi petunjuk sebagai dasar yuridisnya.
Berdasarkan fakta
persidangan memperkuat bukti bahwa
8.025 sertipikat hasil pelaksanaan redistribusi tanah tahun
2008 di Kab. Pandeglang (4.604 bidang) dan Kab. Lebak (3.421 bidang) yang
diterbitkan dan telah diterima masyarakat berasal dari tanah Negara Obyek
Landreform. Hal ini telah terbukti 45
bidang di Kab. Lebak dan 2 bidang di Kab. Pandeglang namanya sama yang
tercantum dalam Buku PAL A (terdapat dalam SK Kinag). Dengan demikian semua
sertipikat tanah hasil Redistol di Kab.
Pandeglang dan Lebak berasal dari tanah Negara Obyek Landreform dan telah
memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam butir VI dan butir VII angka 2
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi TOL tahun Anggaran 2008.
Seluruh tahapan
pelaksanaan kegiatan redistol tahun 2008 di Kab. Pandeglang dan Kab. Lebak
telah dilaksanakan dengan benar termasuk penyuluhan kepada masyarakat. Buktinya
masyarakat telah mengikuti penyuluhan dengan baik dan telah pula diakui oleh
beberapa Kepala Desa yang dijadikan saksi dipengadilan. Seandainya penyuluhan
tidak benar sejak awal telah dihentikan oleh Kepala Desa dan lokasinya
dipindahkan. Hasil pelaksanaan penyuluhan juga dibuatkan berita acaranya. Pernyataan JPU saya dan petugas lainnya tidak
melaksanakan penyuluhan dengan benar adalah pernyataan mengada-ngada dan tidak
berdasar serta tidak meyakinkan. Selama persidangan JPU tidak bisa menunjukan
bagaimana penyuluhan yang benar menurut persepsi JPU.
Terkait dengan saya
sebagai petugas Identifikasi dan Pengolahan Data Subyek dan Obyek tetap
mengikutkan calon penerima manfaat untuk disertipikatkan tanahnya melalui
redistol adalah bentuk tanggung jawab saya sebagai petugas yang telah
melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas dan telah menerima honor secara sah.
Dan semua Data Subyek dan Obyek telah memenuhi syarat dengan mendasarkan pada
Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 1997, PP No.224 tahun 1961,
PP No. 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 tahun
1997 dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Saya sebagai petugas
tidak mempunyai otoritas untuk menilai (verifikasi) ulang usulan dengan Buku
PAL (SK Kinag tidak berlaku lagi). Karena
BPN itu tidak mempunyai hak uji materil, sehingga dalam memproses sertipikat
tanah, apabila persyaratan formil telah dipenuhi, maka sertipikat tanahnya
diterbitkan. Hasil Identifikasi yang saya lakukan dengan cara mengumpulkan data
subyek dan obyek berupa surat pernyataan penggarap diatas kertas bermaterai
yang disaksikan dua orang saksi dan diketahui kepada desa setempat, Surat
Keterangan Kepala Desa setempat, foto copy KTP dan SPPT serta Surat keterangan
over alih garapan tidak bisa diuji benar (tidak tepat) atau palsu oleh BPN. Jadi data subyek dan
obyek yang tercantum dalam dukumen tersebut yang diterima dari penggarap harus
diyakini sebagai data yang benar. Karena
tugas BPN hanya mendaftarkan tanah di
seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disebutkan dalam UU. No. 5 tahun 1960
Pasal 19 yaitu : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perlu juga saya
tegaskan kembali bahwa saya tidak menerima nama-nama calon penerima manfaat
dari pengumpul data. Tanggapan JPU bahwa
saya menerima nama-nama calon penerima manfaat dari petugas pengumpul data
sebagai bukti JPU tidak memahami proses pensertipikatan tanah melalui redistol.
Seluruh data subyek dan obyek hasil
identifikasi ke lapangan langsung dengan penggarap dan kepala desa sesuai
dengan surat tugas kepada saya, setelah diolah dan disusun datanya dalam
berkas, kemudian diserahkan ke Kantah Kab.
Lebak melalui Sdr. Nazron Selaku Kepala
Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan dan ke Kantah Kab. Pandeglang melalui
Tito Patrioto selaku Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan untuk
diproses selanjutnya. Demikian juga petugas Identifikasi yang lain melakukan
hal yang sama.
Terkait dengan
tanggapan JPU bahwa saya tidak melakukan pengawasan secara benar adalah
pernyataan yang dicari-cari supaya saya tetap terkait dengan dakwaan dan
tuntutannya. Tugas saya hanya bersifat membantu, kalau tidak ada yang mau saya
bantu apa yang mesti saya lakukan? Tugas saya yang bersifat membantu PPK dalam
hal pencairan anggaran redistol 2008
sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi
M. Gholib, Yenita, Sarna dan Paino Tidak terbukti. Bahwa merekalah yang
membantu sepenuhnya PPK. Tugas saya
dalam redistol 2008 sebagaimana terungkap di persidangan Penyuluhan, pengolahan
dan penyusunan data, penetapan batas, penetapan hak dan rakor intern. Kegiatan redistol 2008 juga turut serta dilakukan oleh 58 (lima
puluh delapan) orang Pegawai BPN RI baik yang ada di Kanwil BPN maupun di
Kantah Kab. Lebak dan Pandeglang. Adalah
amat sangat tidak sesuai dengan hukum dan tidak benar serta amat sangat tidak adil, apabila pertanggungjawaban kegiatan
redistol 2008 hanya dipaksakan untuk dibebankan kepada saya seorang.
Padahal secara obyektif diketahui dan terungkap di pengadilan dari 30 (tiga
puluh) orang saksi dibawah sumpah yang dihadirkan dipersidangan turut serta
melaksanakan redistol dan menerima uang honorarium dari kegiatan tersebut.
Sejatinya tugas
pengawasan adalah tugas para pimpinan. Untuk di Kanwil yang bertanggung jawab
dalam hal pengawasan yaitu Drs. Teddy Rukfiyadi selaku Kakanwil BPN Provinsi
Banten dan Ir. Happyanto selaku Kepala Bidang Pengaturan dan Penataan
Pertanahan pada tahun 2008, sedangkan di Kantah Kab. Pandeglang Ir. Fuad
Effendy, MM dan Atet Ganjar Muslihat, SH di Kab. Lebak selaku Kepala Kantor
yang mengawasi pelaksanaan Redistol tahun 2008. Tugas pengawasan telah
dilaksanakan dengan baik sehingga terdapat hasil sesuai dengan target yang
telah ditetapkan sebelumnya.
Tanggapan
atas Replik Penuntut Umum halaman 18
Terkait dengan tanggapan
JPU pada bagian akhir Repliknya ini terlihat jelas sekali JPU tidak paham Hukum Agraria Nasional yang diatur dalam berbagai Undang-Undang
dan Peraturan pelaksaaan lainnya. Fokus dakwaan
tidak lepas dari persoalan tugas
identifikasi dan invenatrisasi. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 38 tahun
1981 dengan jelas disebutkan bahwa tugas Identifikasi dan Inventarisasi adalah
tugas Kepala Desa.
Untuk lebih memahami
JPU saya akan kembali menjelaskan tugas saya sebagai petugas Identifikasi dan
Inventarisasi yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan Redistol tahun 2008 di Kanwil BPN Provinsi Banten.
Bahwa berdasarkan Keputusan
Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 1997 pada intinya mengatakan dictum pertama SK Kinag telah di batalkan, dictum kedua dinyatakan
tanahnya menjadi tanah Negara Obyek Landreform untuk ditata kembali sesuai
peruntukan dan dictum ketiga lokasi menurut tataruang dan senyatanya pertanian,
tanahnya diredisbusi kembali pada petani atau bekas penerima redistribusi yang
masih menguasai dan mengerjakan tanahnya.
Oleh karena SK Kinag
telah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, maka untuk mengetahui penggarap
nyata dan masih mengerjakan tanah dilakukan identifikasi dan diinventarisasi
kelapangan (desa) sesuai dengan petetapan lokasi redistol tahun 2008. Bagaimana
caranya ? Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria N0. 3 tahun 1997 pasal
60 ayat 3 disebutkan: “Apabila bukti pemilikan sebidang tanah sebagaimana
dimaksud ayat 2 tidak lengkap atau tidak ada, pembuktian hak sebidang tanah
dapat dilakukan dengan bukti lain yang dilengkapi dengan pernyataan yang
bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari sekurang-kurangnya 2
(dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat,... yang menyatakan yang
bersangkutan adalah benar pemilik bidang tanah tersebut.
Jadi tugas Identifikasi
subyek dan obyek yang saya laksanakan sesuai dengan surat tugas adalah dengan
cara mengumpulkan data subyek dan obyek
berupa surat pernyataan penggarap diatas kertas bermaterai yang disaksikan dua
orang saksi dan diketahui kepada desa setempat, Surat Keterangan Kepala Desa
setempat, foto copy KTP dan SPPT serta Surat keterangan over alih garapan
berdasarkan Keputusan Menteri
Agraria/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 1997, PP No.224 tahun 1961, PP No. 24 Tahun
1997, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 tahun 1997. Dari pihak petugas BPN pada waktu
pengumpulan data fisik dan data yuridis subyek dan obyek telah dilakukan dengan
baik, tidak melakukan kecurangan, tidak memaksa untuk mendaftar dan tidak
melakukan kekeliruan. Demikian pula dari pihak penggarap/Kepala Desa tidak
merasa dipaksa petugas dan Kepala Desa telah memberikan keterangan sebenarnya
sebagaimana tertuang dalam dokumen. Dengan
demikian jelaslah bahwa saya telah melaksanakan tugas identifikasi dan
inventarisasi dengan baik dan menerima honor yang sah sesuai dengan kegiatan
yang saya lakukan. Kegiatan lain yang saya laksanakan sesuai dengan surat tugas
yaitu Penyuluhan, pengolahan dan penyusunan data, penetapan batas, penetapan
hak dan rakor intern. Semua honor yang
saya terima secara sah dari kegiatan yang saya laksanakan Rp. 35.870.000,- terdiri
dari yaitu Rp. 10.000.000,- melalui
transper rekening dan Rp. 25.870.000,- melalui tunai. Semua telah menjadi jelas. Semua kegiatan dilakukan
dengan itikad baik. Dalam prinsip umum, itikad baik itu pada tiap orang.
Sedangkan itikad buruk harus dibuktikan. Apa yang telah saya laksanakan tidak
ada itikat buruk. Sesuai fakta persidangan JPU tidak dapat membuktikan saya
punya itikad buruk. Kegiatan redistol tahun 2008 telah dapat meningkatkan kesejahteraan
petani, kepentingan umum terlayani, tidak merugikan Negara, tidak menguntungkan
diri sendiri dan orang lain serta tidak melawan hukum. Dengan demikian
saya telah berkontribusi untuk memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi
sebagian terbesar rakyat (Petani) Indonesia yang harus menjadi prioritas kita untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Sehingga cita-cita proklamasi kemerdekaan “TANAH
UNTUK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT” dapat diwujudkan.
Sebelum mengakhiri
Duplik ini saya, untuk memberikan pencerahan kepada kita semua dalam menghadapi
perkara ini, saya kemukakan pendapat
dari Prof. Drs. Achmad Sodiki dalam bukunya Politik Hukum Agraria halaman 45,
Penerbit Konstitusi Press 2013, disebutkan “dalam hukum pertanahan sudah
sejak Simpronius tahun 133 SM, berlaku ketentuan lex Simpronius, yaitu hukum
pertanahan agar mementingkan rakyat jelata, bahwa hukum harus membantu orang
bodoh (lex succurit ignoranti).
Bahwa berdasarkan
uraian dan penegasan dalam Duplik saya terhadap Replik JPU atas Pledoi saya
terdahulu, maka dengan ini saya menyatakan secara tegas membantah dan keberatan
atas seluruh tanggapan dan/atau menolak
semua dakwaan dan surat tuntutan JPU serta dalam tanggapan Repliknya dalam perkara ini tanpa kecuali, karena semua
tanggapan, dakwaan dan tuntutan tersebut tidak sesuai fakta dan tidak
berlandaskan hukum serta alat bukti yang diajukan tidak relevan dan tidak
meyakinkan. Kesimpulan JPU jelas, hanyalah Pendapat JPU seorang untuk mengelabui
persidangan dengan membangun dan menggiring opini bahwa saya telah bersalah.
Padahal jelas sesuai fakta persidangan tidak ada kesalahan yang saya lakukan
dalam kegiatan redistol 2008 di Kanwil BPN Prov. Banten.
Majelis Hakim yang
mulia
Kiranya seluruh aspek
yang berhubungan dengan perkara ini telah semaksimal mungkin diketengahkan.
Sekarang saya akan menyerahkan pada penilaian yang baik dari Majelis Hakim.
Saya percaya semua hal yang baik pasti didengarkan.
Akhirnya saya tutup
Duplik ini dengan harapan segala sesuatu yang telah disampaikan mohon untuk
dipertimbangkan lebih lanjut. Saya sangat berharap dan memohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memutus
perkara ini dengan putusan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman. Saya yakin
Majelis Hakim yang terhormat adalah orang-orang yang bijaksana, konsisten pada
hukum, kebenaran dan akhirnya rasa keadilan itu sendiri. Allah selalu
melindungi kita semua.
Serang, 26 Agustus 2013
FANI PAHLEFI, A.Ptnh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar