Senin, 03 Maret 2014

TANAH UNTUK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DUPLIK PRIBADI FANI PAHLEFI, A.Ptnh (Korban Kejahatan Orang Lain)


 

DUPLIK

DALAM PERKARA TIPIKOR

Nomor :2/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Srg

Majelis Hakim yang mulia,

Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum yang saya  hormati,

Persidangan yang saya muliakan

Pada persidangan  tanggal 31 Juli 2013 yang lalu  kita telah  bersama-sama mendengar dan mencermati Replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas Nota Pembelaan (Pleidoi) saya terdakwa II dan Penasihat Hukum,   maka sekarang adalah giliran saya dan  Penasihat hukum untuk menanggapi kembali Replik Jaksa Penuntut Umum tersebut melalui Duplik yang akan kami sampaikan dan bacakan pada persidangan hari ini.

Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan menyampaikan Duplik ini. Harapan saya tentu sama dengan Penuntut Umum, agar majelis Hakim Yang Mulia dengan telah dilengkapi Replik dan Duplik mendapat gambaran mengenai peristiwa dan apa kesalahan saya sesuai dengan hukum yang berlaku  menjadi bertambah jelas, lengkap akurat dan mendekati sempurna. Dengan gambaran yang demikian tentunya keyakinan Majelis Hakim yang akan mendasari Putusan kelak sesuai  hukum dan rasa keadilan baik bagi saya sebagai terdakwa II maupun masyarakat. Sebab kejahatan pada intinya adalah sesuatu yang berbahaya atas eksistensi masyarakat sehingga melalui peradilan pidana eksistensi itu dapat dipertahankan.

Persidangan yang saya muliakan.

Sebagaimana kita ketahui bersama prinsip yang sangat fundamental dari hukum pidana yang bertujuan memberantas kejahatan itu ialah pada azasnya seseorang hanya bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya. Sebaliknya seseorang yang tidak berbuat (bersalah) atau ragu-ragu akan kesalahannya tidak patut untuk dihukum. Oleh karena itulah  ada ajaran (maxim) dalam hukum bahwa lebih baik melepaskan sepuluh orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang tidak bersalah.

Secara implisit dengan begitu, dapat diketahui dari prinsip ini, bahwa bila ada kontribusi (sumbangan) pihak/faktor lain yang merupakan kausa (sebab) terjadinya suatu akibat maka pertanggung jawabannya pun harus dibagi (Distributif). Sebab, adalah sangat tidak sesuai dengan hukum, tidak benar dan tidak adil untuk memaksakan pertanggungjawaban pada seseorang padahal secara obyektif  diketahui pihak-pihak/faktor-faktor lain turut serta menyumbangkan pada suatu peristiwa.      

 

 

Majelis Hakim yang  mulia

Jika kita cermati Replik yang disampaikan JPU pada persidangan yang lalu pada pokoknya berisi tanggapan berupa uraian-uraian pengulangan dalam dakwaan dan tuntutan  yang sekarang merupakan jawaban atas Pledoi yang saya sampaikan dan jawaban atas Pleidoi dari Penasehat Hukum.

TANGGAPAN TERHADAP REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PLEDOI PENASEHAT HUKUM, PLEDOI PRIBADI DADI RAHMANHADI DAN PLEDOI PRIBADI FANI PAHLEFI

Tanggapan atas Replik Penuntut Umum halaman 2-7

Berdasarkan tanggapan JPU dalam Repliknya, tampak sekali JPU tidak memahami proses pelaksanaan Redistribusi Tanah yang antara lain diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 11 tahun 1997 tentang penertiban tanah-tanah obyek landreform. Agar JPU dapat memahami akan saya jelaskan kembali tentang proses terbitnya Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Banten tentang Penetapan Lokasi Redistol tahun 2008. Bahwa usulan lokasi dari Kantah Kab. Lebak dan Pandeglang telah dilakukan identifikasi dengan mencocokkan  Buku PAL A di Kantah  sehingga dapat diketahui nama Desa (dan pemekarannya)  yang terdapat tanah Negara  obyek landreform. Usulan tersebut dikirim ke Kanwil yang kemudian diidentifikasi lagi dengan Buku PAL A yang ada di Kanwil oleh Dadi Rahmanhadi selaku Kepala Seksi Landreform untuk memastikan adanya Obyek Landreform di Desa tersebut. Selanjutnya Kakanwil menerbitkan SK Penetapan  lokasi Redistol tahun 2008.  Identifikasi Subyek dan Obyek dilakukan kelapangan di desa sesuai dengan nama desa yang tercantum dalam SK Penetapan Lokasi Redistol tahun 2008 dengan cara  mengumpulkan data subyek dan obyek yang dinyatakan dalam  surat pernyataan penggarap di atas kertas bermaterai yang disaksikan dua orang saksi dan diketahui kepada desa setempat, Surat Keterangan Kepala Desa setempat, foto copy KTP dan SPPT serta Surat keterangan over alih garapan.

Bahwa SK Kinag sudah tidak berlaku. Ahli Hasan Basri NM, SH Kepala Sub Direktorat Penguasaan Tanah Obyek Landreform dan Ganti Kerugian Direktorat Landreform BPN RI  dibawah sumpah mengatakan,  SK.Kinag dapat dipakai sebagai referensi Obyek Tol. SK Kinag menunjukan lokasi Tanah Negara.  Daftar nama dalam Buku PAL tidak bisa dijadikan referensi kepastian Subyek, maka harus dapat dibuktikan dengan identitas penggarap seperti Kartu Tanda Penduduk,  secara existing penggarap  Menggarap Tanah dan bertempat tinggal di lokasi Kecamatan letak tanah. Selanjutnya Ahli  Prof. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia Dan Anggota Tim Ahli BPN RI di bawah sumpah yang disampaikan  bahwa SK Kinag tidak menggambarkan fisik/lokasi Redistribusi TOL, karena tidak diukur. SK Kinag hanya administrasi saja.  Apabila nama penggarap tidak tercantum dalam SK Kinag, maka yang menjadi subyek adalah penggarap terakhir yang masih  menguasai dan menggarap saat ini, Pencantuman SK Kinag hanya untuk menyatakan bahwa tanah tersebut benar  berasal dari tanah Negara  obyek landreform yang pernah diredistribusikan. Dengan kata lain pencantuman SK Kinag menunjukkan  riwayat tanah tersebut asalnya tanah Negara Obyek landreform.  Karena satu SK Kinag bisa meliputi beberapa desa. Oleh karena itu pelaksanaan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 11 tahun 1997 tentang penertiban tanah-tanah obyek landreform untuk mengakhiri ketidak tertiban administrasi sebagaimana disebutkan dalam konsideran “Menimbang” peraturan tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan memperkuat bukti  bahwa 8.025  sertipikat (88%)  hasil pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2008 di Kab. Pandeglang (4.604 bidang) dan Kab. Lebak (3.421 bidang) yang diterbitkan dan telah diterima masyarakat berasal dari tanah Negara Obyek Landreform.  Hal ini jelas  telah terbukti 45 bidang di Kab. Lebak dan 2 bidang di Kab. Pandeglang namanya sama yang tercantum dalam Buku PAL A.

Tanggapan atas Replik Penuntut Umum halaman 8

 Dari tanggapan JPU dalam Repliknya  terlihat jelas bahwa JPU sangat tidak memahami Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 tahun 1997 tentang Penertiban tanah-tanah Obyek Landreform.  Sudah jelas pada dictum pertama disebutkan :

“SK Kinag-SK Kinag yang penerima redistribusinya setelah jangka waktu 15 tahun lampau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusannya dinyatakan batal dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi”.  

Selanjutnya mekanisme penataan kembali telah dilaksanakan dengan meredistribusi kembali (Her Redistribusi) tanah-tanah Negara Obyek Landreform  sebanyak  8.025  sertipikat  tahun 2008 di Kab. Pandeglang (4.604 bidang) dan Kab. Lebak (3.421 bidang).

Perlu saya jelaskan agar JPU lebih memahami. Bahwa SK Kinag itu diterbitkan pada pelaksanaan landreform pertama tahun 1963. Sejak diterbitkan SK Kinag sampai saat dilaksanakan redistribusi kembali tahun 2008 telah melewati waktu 45 tahun. Sudah barang tentu dalam kurun waktu tersebut telah banyak perubahan yang terjadi.  Bahwa satu SK Kinag bisa meliputi beberapa desa dalam satu Kabupaten. Satu SK Kinag mencakup areal yang sangat luas. Oleh karena itu, saat ditetapkan SK Penetapan lokasi Redistribusi TOL telah diyakini tanah  yang akan diredistribusi kembali adalah tanah Negara obyek landreform yang pernah diredistribusikan. Untuk memastikan data obyek maka dilaksanakan pengukuran berdasarkan hasil identifikasi dengan cara mengumpulkan data subyek dan obyek yang dituangkan dalam  surat pernyataan penggarap di atas kertas bermaterai yang disaksikan dua orang saksi dan diketahui kepada desa setempat, Surat Keterangan Kepala Desa setempat, foto copy KTP dan SPPT serta Surat keterangan over alih garapan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.3 tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.

Bahwa keterangan saksi-saksi Kepala Desa bahwa sebagian dari tanah-tanah yang diajukan untuk kegiatan Redistol  2008 ada yang merupakan bukan tanah Negara yang dimanfaatkan pertanian tetapi juga ada tanah hak milik yang dimanfaatkan untuk perumahan dan pekarangan rumah. Bahwa keterangan kepala Desa tersebut tidak mendasar dan tidak meyakinkan  karena para kepala Desa tidak menunjukan bukti bahwa tanah tersebut adalah tanah hak milik. Kalaulah itu hak milik harus ditunjukan bukti misalnya girik/Letter C sebelum tahun 1960 (sebelum UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berlaku). Tanpa bisa menunjukan girik sebelum tahun 1960 dianggap tanah Negara. Demikian pengaturannya dalam Hukum Tanah Nasional.

Tanggapan atas Replik Penuntut Umum halaman 13

Terkait dengan tanggapan JPU dalam Repliknya  bahwa tampak sekali JPU melihat jalannya persidangan menggunakan kacamata kuda sehingga mengabaikan fakta persidangan dan bahkan cendrung membalikkan fakta persidangan. Bahwa fakta yang sebenarnya selama persidangan JPU tidak dapat membuktikan saya menerima Uang Rp. 25.000.000 dari Terdakwa I Dadi Rahmanhadi. Adalah amat tidak benar dan tidak adil untuk menyangkut pautkan saya dengan kegiatan pengukuran yang jelas saya bukan petugas pengukuran. Karena bukan saja tidak ada kaitan atau relevansinya tetapi juga amat dicari-cari dan memaksakan diri sehingga kesan rekayasa untuk menghukum saya melalui perkara Redistol tidak bisa dihilangkan. Padahal  tidak ada seorang saksi pun yang mengatakan dan menyaksikan saya menerima uang dari Terdakwa I Dadi Rahmanhadi. Bahkan Terdakwa I telah mencabut keterangannya tidak pernah menyerahkan Uang secara tunai sebesar Rp. 15.000.000,- kepada saya dari Uang Pengukuran, karena tidak ada bukti kwitansi penerimaan.  Dan  saya bukan petugas pengukuran. Saya hanya menerima Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)  melalui transper rekening untuk pembayaran honor saya dari kegiatan Inventarisasi dan identifikasi untuk Pemrosesan SK Penegasan di Desa Sukamanah, Kec. Malingping Kab. Lebak (ST tgl. 23 April 2008 No. 200-188-2008), yang ditandatangani oleh Andi Syskia, SH, MH selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Banten. Hal ini pun telah diungkapkan  oleh Saksi Sripeni dari BPKP di bawah sumpah  dalam persidangan tanggal 2 Mai 2013 dan telah diakui pula oleh  JPU dalam Surat Dakwaannya halaman 15,  bahwa jumlah bidang tanah dan anggaran yang sesuai  untuk Pembiayaan kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi untuk Pemrosesan SK Penegasan di Desa Sukamanah, Kec. Malingping Kab. Lebak berdasarkan Surat Tugas tgl. 23 April 2008 No. 200-188-2008 adalah RP.16.000.000. Di sini jelas sekali  terlihat bahwa JPU tidak konsisten dalam menentukan tuduhan kepada saya  dan bahkan JPU kelihatan  ragu-ragu dalam menentukan kesalahan saya. Berdasarkan fakta tersebut saya tidak terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan JPU kepada saya.  Dengan demikian unsur saya telah  menguntungkan diri sendiri terbantahkan dan Tidak terbukti. Karena saya hanya  menerima Uang yang sah dari hasil kegiatan yang saya lakukan.

Bahwa dakwaan JPU saya telah menguntungkan pula sebanyak 7.978 orang petani penerima sertipikat redistol di Kab. Pandeglang dan Lebak adalah sudah menjadi tugas BPN untuk menguntungkan petani dalam arti kesejahteraan,  kebahagian dan kemakmuran rakyat  sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU. No. 5 tahun 1960 (UUPA). Sampai saat ini UUD 45 telah mengalami 4 kali Amandemen, Pasal  33 ayat 3 masih utuh. “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedangkan tanahnya merupakan tanah Negara Obyek landreform dalam pengertian Hak Menguasai Negara (Pemerintah) yang terdapat dalam pasal 2 ayat 3 UUPA sehingga telah  sesuai dengan sasaran kegiatan Redistol tahun 2008. Dengan demikian unsur menguntungkan orang lain Tidak terbukti. Karena saya telah menguntungkan Negara, dengan telah didaftarkan tanah-tanah garapan masyarakat sebanyak 8.025 bidang dan telah diterbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak untuk menjamin kepastian hukum bagi penggarapnya.

 

Tanggapan atas Replik Penuntut Umum halaman 15

Bahwa yang disita hanya buku tanah dan surat ukur sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang No. 51/Pen.pide/2011/PN.Pdg tanggal 23 Pebruari 2011 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri  Rangkasbitung Nomor 43/Pen.pin/2011/PN.Rkb tanggal 28 Pebruari 2011. Sedangkan Sertipikat Hak Milik tidak disita. JPU tidak bisa membedakan antara sertipikat Tanah  dengan Buku Tanah dan Surat Ukur.

Agar JPU dapat membedakan Sertipikat tanah dengan buku tanah dan surat ukur, saya akan jelaskan sebagai berikut :

Sertipikat adalah tanda bukti hak yang dijilid dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, di mana data tersebut sesuai dengan data yang ada dalam Surat Ukur dan Buku Tanah yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 32 ayat 1 disebutkan : “Sertipikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis tersebut yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai  dengan data yang ada di dalam Surat Ukur dan Buku Tanah yang bersangkutan.

Sertipikat diserahkan kepada pemegang hak (pemilik tanah) sedangkan Buku Tanah dan Surat Ukur disimpan di Kantar Pertanahan sebagai dokumen Negara (arsip hidup). Tidak lah mungkin JPU dapat mengambil sertipikat yang berada di tangan pemegang haknya bahkan ada yang sudah dijaminkan ke Bank. Pernyataan JPU Sertipikat Hak Milik telah disita adalah pernyataan yang mengada ngada dan pembohongan publik. Tidak ada satu pun sertipikat tanah sebagai barang bukti hasil kegiatan Redistol tahun 2008  yang diperlihat JPU selama dalam persidangan.

 

Tanggapan atas Replik Penuntut Umum halaman 15

Terkait tanggapan JPU dipersidangan H. Endang Karmana dan Widodo Endri M telah diperiksan sebagai saksi verbalisan yang pada pokoknya telah menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Saya sangat keberatan sesuai dengan yang telah saya uraikan  dalam Pleidoi Pribadi yang telah saya bacakan didepan persidangan tanggal 18 juli 2013. Yang saya alami dalam pemeriksaan penyidik penuh tekanan dibawah ancaman akan ditahan kalau tidak mengikuti apa maunya penyidik. Dan Penyidik tidak  memberi kesempatan untuk memperbaiki BAP. Sudah menjadi rahasia umum  Penyidik sangat superior ketika sedang melaksanakan tugas penyidikan  dengan berlindung  dibawah  kewenangan subyektif yang dimilikinya. Nyaris tidak ada kekuatan hukum untuk mengawasi kekuasaan penyidik.   BAP tidak mengandung kebenaran, hukum dan keadilan. Karena tanda tangan saksi yang dalam BAP yang satu sama lain tidak sama atau tidak identik. Kongkritnya tanda tangan Drs. Teddy Rukfiadi dan Ir. Fuad Effendy dalam BAPnya palsu dan dipalsukan Penyidik. Saksi tidak pernah diperiksa akan tetapi ada BAPnya. Justru dengan BAP yang tidak mengandung kebenaran, hukum dan keadilan  ini telah dipergunakan oleh JPU untuk membuat dakwaan dan tuntutan. Selain itu, JPU dalam membuat tuntutan telah menggunakan cara-cara yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Fakta hukum yang tidak terbantahkan JPU telah menggunakan keterangan saksi dalam BAP Sisis Syahlaluddin dan Ika Sumarna yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai dasar pembuatan tuntutan.  Sungguh,  Ini amat  sangat tidak adil dan sangat zalim serta melanggar hukum. Penzaliman sistematis telah dilakukan terhadap saya oleh Penyidik, Jaksa Peneliti dan JPU.  Oleh karena itu, dimohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia sebagai “benteng terakhir” saya  mengerti keadaanya sehingga nanti memberi perlindungan yang adil dalam putusan kelak.

Tanggapan atas Replik Penuntut Umum halaman 17

Terkait dengan tanggapan JPU atas Pledoi Pribadi saya sangat jelas terlihat bahwa JPU tidak memahami proses pensertipikatan tanah melalui redistribusi tanah. Oleh karena itu perlu  saya jelaskan kembali  agar JPU lebih memahami. Bahwa SK Kinag itu diterbitkan pada pelaksanaan landreform pertama tahun 1963. Sejak diterbitkan SK Kinag sampai saat dilaksanakan redistribusi kembali tahun 2008 telah melewati waktu 45 tahun. Bahwa satu SK Kinag bisa meliputi beberapa desa dalam satu kabupaten. Satu Sk Kinag mencakup areal yang sangat luas. SK Kinag hanya administrasi saja. SK Kinag tidak ada peta situasinya.  Oleh karena itu, saat ditetapkan SK Penetapan lokasi redistribusi telah diyakini yang akan diredistribusi kembali adalah tanah Negara obyek landreform yang pernah diredistribusi.  Untuk memastikan data obyek maka dilaksanakan pengukuran berdasarkan hasil identifikasi dengan cara mengumpulkan data subyek dan obyek berupa surat pernyataan penggarap diatas kertas bermaterai yang disaksikan dua orang saksi dan diketahui kepada desa setempat, Surat Keterangan Kepala Desa setempat, foto copy KTP dan SPPT serta Surat keterangan over alih garapan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.3 tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.

Secara fisik tidak dapat diindentifikasi terhadap satu bidang tanah, apa tanah Negara atau bukan tanah Negara. Untuk mengidentifikasi tanah tersebut sebagai tanah Negara atau Bukan dilihat dari alas hak atau dasar yuridisnya. Dalam kegiatan pensertipikatan tanah melalui redistribusi tanah di Kab. Lebak dan Pandeglang SK Kinag Jabar yang menjadi petunjuk sebagai dasar yuridisnya.

Berdasarkan fakta persidangan memperkuat bukti  bahwa 8.025  sertipikat  hasil pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2008 di Kab. Pandeglang (4.604 bidang) dan Kab. Lebak (3.421 bidang) yang diterbitkan dan telah diterima masyarakat berasal dari tanah Negara Obyek Landreform.  Hal ini telah terbukti 45 bidang di Kab. Lebak dan 2 bidang di Kab. Pandeglang namanya sama yang tercantum dalam Buku PAL A (terdapat dalam SK Kinag). Dengan demikian semua sertipikat tanah  hasil Redistol di Kab. Pandeglang dan Lebak berasal dari tanah Negara Obyek Landreform dan telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam butir VI dan butir VII angka 2 Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi TOL tahun Anggaran 2008.

Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan redistol tahun 2008 di Kab. Pandeglang dan Kab. Lebak telah dilaksanakan dengan benar termasuk penyuluhan kepada masyarakat. Buktinya masyarakat telah mengikuti penyuluhan dengan baik dan telah pula diakui oleh beberapa Kepala Desa yang dijadikan saksi dipengadilan. Seandainya penyuluhan tidak benar sejak awal telah dihentikan oleh Kepala Desa dan lokasinya dipindahkan. Hasil pelaksanaan penyuluhan juga dibuatkan berita acaranya.  Pernyataan JPU saya dan petugas lainnya tidak melaksanakan penyuluhan dengan benar adalah pernyataan mengada-ngada dan tidak berdasar serta tidak meyakinkan. Selama persidangan JPU tidak bisa menunjukan bagaimana penyuluhan yang benar menurut persepsi JPU.

Terkait dengan saya sebagai petugas Identifikasi dan Pengolahan Data Subyek dan Obyek tetap mengikutkan calon penerima manfaat untuk disertipikatkan tanahnya melalui redistol adalah bentuk tanggung jawab saya sebagai petugas yang telah melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas dan telah menerima honor secara sah. Dan semua Data Subyek dan Obyek telah memenuhi syarat dengan mendasarkan pada Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 1997, PP No.224 tahun 1961, PP No. 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 tahun 1997 dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Saya sebagai petugas tidak mempunyai otoritas untuk menilai (verifikasi) ulang usulan dengan Buku PAL (SK Kinag tidak berlaku lagi). Karena BPN itu tidak mempunyai hak uji materil, sehingga dalam memproses sertipikat tanah, apabila persyaratan formil telah dipenuhi, maka sertipikat tanahnya diterbitkan. Hasil Identifikasi yang saya lakukan dengan cara mengumpulkan data subyek dan obyek berupa surat pernyataan penggarap diatas kertas bermaterai yang disaksikan dua orang saksi dan diketahui kepada desa setempat, Surat Keterangan Kepala Desa setempat, foto copy KTP dan SPPT serta Surat keterangan over alih garapan tidak bisa diuji benar (tidak tepat)  atau palsu oleh BPN. Jadi data subyek dan obyek yang tercantum dalam dukumen tersebut yang diterima dari penggarap harus diyakini sebagai data yang benar.  Karena tugas BPN hanya mendaftarkan  tanah di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disebutkan dalam UU. No. 5 tahun 1960 Pasal 19 yaitu : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perlu juga saya tegaskan kembali bahwa saya tidak menerima nama-nama calon penerima manfaat dari  pengumpul data. Tanggapan JPU bahwa saya menerima nama-nama calon penerima manfaat dari petugas pengumpul data sebagai bukti JPU tidak memahami proses pensertipikatan tanah melalui redistol.  Seluruh data subyek dan obyek hasil identifikasi ke lapangan langsung dengan penggarap dan kepala desa sesuai dengan surat tugas kepada saya, setelah diolah dan disusun datanya dalam berkas, kemudian  diserahkan ke Kantah Kab.  Lebak melalui Sdr. Nazron Selaku Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan dan ke Kantah Kab. Pandeglang melalui Tito Patrioto selaku Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan untuk diproses selanjutnya. Demikian juga petugas Identifikasi yang lain melakukan hal yang sama.

Terkait dengan tanggapan JPU bahwa saya tidak melakukan pengawasan secara benar adalah pernyataan yang dicari-cari supaya saya tetap terkait dengan dakwaan dan tuntutannya. Tugas saya hanya bersifat membantu, kalau tidak ada yang mau saya bantu apa yang mesti saya lakukan? Tugas saya yang bersifat membantu PPK dalam hal pencairan anggaran redistol 2008  sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi M. Gholib, Yenita, Sarna dan Paino Tidak terbukti. Bahwa merekalah yang membantu sepenuhnya PPK.  Tugas saya dalam redistol 2008 sebagaimana terungkap di persidangan Penyuluhan, pengolahan dan penyusunan data, penetapan batas, penetapan hak dan  rakor intern. Kegiatan redistol 2008  juga turut serta dilakukan oleh 58 (lima puluh delapan) orang Pegawai BPN RI baik yang ada di Kanwil BPN maupun di Kantah Kab. Lebak dan Pandeglang. Adalah amat sangat tidak sesuai dengan hukum dan tidak benar serta amat sangat tidak  adil, apabila pertanggungjawaban kegiatan redistol 2008 hanya dipaksakan untuk dibebankan kepada saya seorang. Padahal secara obyektif diketahui dan terungkap di pengadilan dari 30 (tiga puluh) orang saksi dibawah sumpah yang dihadirkan dipersidangan turut serta melaksanakan redistol dan menerima uang honorarium dari kegiatan tersebut.

Sejatinya tugas pengawasan adalah tugas para pimpinan. Untuk di Kanwil yang bertanggung jawab dalam hal pengawasan yaitu Drs. Teddy Rukfiyadi selaku Kakanwil BPN Provinsi Banten dan Ir. Happyanto selaku Kepala Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan pada tahun 2008, sedangkan di Kantah Kab. Pandeglang Ir. Fuad Effendy, MM dan Atet Ganjar Muslihat, SH di Kab. Lebak selaku Kepala Kantor yang mengawasi pelaksanaan Redistol tahun 2008. Tugas pengawasan telah dilaksanakan dengan baik sehingga terdapat hasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tanggapan atas Replik Penuntut Umum halaman 18

Terkait dengan tanggapan JPU pada bagian akhir Repliknya ini  terlihat jelas sekali JPU tidak  paham Hukum Agraria  Nasional yang diatur dalam berbagai Undang-Undang dan Peraturan pelaksaaan lainnya. Fokus dakwaan  tidak lepas dari persoalan  tugas identifikasi dan invenatrisasi. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 38 tahun 1981 dengan jelas disebutkan bahwa tugas Identifikasi dan Inventarisasi adalah tugas Kepala Desa.

Untuk lebih memahami JPU saya akan kembali menjelaskan tugas saya sebagai petugas Identifikasi dan Inventarisasi  yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Redistol tahun 2008 di Kanwil BPN Provinsi Banten.

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 1997 pada intinya mengatakan  dictum pertama  SK Kinag telah di batalkan, dictum kedua dinyatakan tanahnya menjadi tanah Negara Obyek Landreform untuk ditata kembali sesuai peruntukan dan dictum ketiga lokasi menurut tataruang dan senyatanya pertanian, tanahnya diredisbusi kembali pada petani atau bekas penerima redistribusi yang masih menguasai dan mengerjakan tanahnya. 

Oleh karena SK Kinag telah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, maka untuk mengetahui penggarap nyata dan masih mengerjakan tanah dilakukan identifikasi dan diinventarisasi kelapangan (desa) sesuai dengan petetapan lokasi redistol tahun 2008. Bagaimana caranya ? Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria N0. 3 tahun 1997 pasal 60 ayat 3 disebutkan: “Apabila bukti pemilikan sebidang tanah sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak lengkap atau tidak ada, pembuktian hak sebidang tanah dapat dilakukan dengan bukti lain yang dilengkapi dengan pernyataan yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat,... yang menyatakan yang bersangkutan adalah benar pemilik bidang tanah tersebut.

Jadi tugas Identifikasi subyek dan obyek yang saya laksanakan sesuai dengan surat tugas adalah dengan cara  mengumpulkan data subyek dan obyek berupa surat pernyataan penggarap diatas kertas bermaterai yang disaksikan dua orang saksi dan diketahui kepada desa setempat, Surat Keterangan Kepala Desa setempat, foto copy KTP dan SPPT serta Surat keterangan over alih garapan berdasarkan  Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 1997, PP No.224 tahun 1961, PP No. 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 tahun 1997. Dari pihak petugas BPN pada waktu pengumpulan data fisik dan data yuridis subyek dan obyek telah dilakukan dengan baik, tidak melakukan kecurangan, tidak memaksa untuk mendaftar dan tidak melakukan kekeliruan. Demikian pula dari pihak penggarap/Kepala Desa tidak merasa dipaksa petugas dan Kepala Desa telah memberikan keterangan sebenarnya sebagaimana tertuang dalam dokumen. Dengan demikian jelaslah bahwa saya telah melaksanakan tugas identifikasi dan inventarisasi dengan baik dan menerima honor yang sah sesuai dengan kegiatan yang saya lakukan. Kegiatan lain yang saya laksanakan sesuai dengan surat tugas yaitu Penyuluhan, pengolahan dan penyusunan data, penetapan batas, penetapan hak dan  rakor intern. Semua honor yang saya terima secara sah dari kegiatan yang saya laksanakan Rp. 35.870.000,- terdiri dari yaitu Rp. 10.000.000,-  melalui transper rekening  dan Rp. 25.870.000,-  melalui tunai. Semua telah  menjadi jelas. Semua kegiatan dilakukan dengan itikad baik. Dalam prinsip umum, itikad baik itu pada tiap orang. Sedangkan itikad buruk harus dibuktikan. Apa yang telah saya laksanakan tidak ada itikat buruk. Sesuai fakta persidangan JPU tidak dapat membuktikan saya punya itikad buruk. Kegiatan redistol tahun 2008 telah dapat meningkatkan kesejahteraan petani, kepentingan umum terlayani, tidak merugikan Negara, tidak menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta tidak melawan hukum. Dengan demikian saya telah berkontribusi untuk memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi sebagian terbesar rakyat (Petani) Indonesia yang  harus menjadi prioritas kita untuk meningkatkan kesejahteraannya. Sehingga cita-cita proklamasi kemerdekaan “TANAH UNTUK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT” dapat diwujudkan.

Sebelum mengakhiri Duplik ini saya, untuk memberikan pencerahan kepada kita semua dalam menghadapi perkara ini, saya  kemukakan pendapat dari Prof. Drs. Achmad Sodiki dalam bukunya Politik Hukum Agraria halaman 45, Penerbit Konstitusi Press 2013, disebutkan “dalam hukum pertanahan sudah sejak Simpronius tahun 133 SM, berlaku ketentuan lex Simpronius, yaitu hukum pertanahan agar mementingkan rakyat jelata, bahwa hukum harus membantu orang bodoh (lex succurit ignoranti).

Bahwa berdasarkan uraian dan penegasan dalam Duplik saya terhadap Replik JPU atas Pledoi saya terdahulu, maka dengan ini saya menyatakan secara tegas membantah dan keberatan atas  seluruh tanggapan dan/atau menolak semua dakwaan dan surat tuntutan JPU serta dalam tanggapan Repliknya  dalam perkara ini tanpa kecuali, karena semua tanggapan, dakwaan dan tuntutan tersebut tidak sesuai fakta dan tidak berlandaskan hukum serta alat bukti yang diajukan tidak relevan dan tidak meyakinkan.  Kesimpulan JPU jelas,  hanyalah Pendapat JPU seorang untuk mengelabui persidangan dengan membangun dan menggiring opini bahwa saya telah bersalah. Padahal jelas sesuai fakta persidangan tidak ada kesalahan yang saya lakukan dalam kegiatan redistol 2008 di Kanwil BPN Prov. Banten.

Majelis Hakim yang mulia

Kiranya seluruh aspek yang berhubungan dengan perkara ini telah semaksimal mungkin diketengahkan. Sekarang saya akan menyerahkan pada penilaian yang baik dari Majelis Hakim. Saya percaya semua hal yang baik pasti didengarkan.

Akhirnya saya tutup Duplik ini dengan harapan segala sesuatu yang telah disampaikan mohon untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Saya sangat berharap dan memohon  agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memutus perkara ini dengan putusan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman. Saya yakin Majelis Hakim yang terhormat adalah orang-orang yang bijaksana, konsisten pada hukum, kebenaran dan akhirnya rasa keadilan itu sendiri. Allah selalu melindungi kita semua.

                                                     

                                                                                                Serang, 26  Agustus 2013

 

                                                                                                 FANI PAHLEFI, A.Ptnh  

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar