KONTRA
MEMORI BANDING
TERDAKWA
I DADI RAHMANHADI, SH, MH.
TERDAKWA
II FANI PAHLEFI, A.Ptnh
TERHADAP
MEMORI
BANDING PENUNTUT UMUM ATAS
PUTUSAN
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI NO. 2/PID.SUS/TPK/2013/PN.SRG
Jakarta, 9 Januari 2014.
Kepada Yth.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten
Di Kota Serang
Melalui
Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Serang
Dengan hormat,
Mengingat
Putusan Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor :
02/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Srg tanggal 24 September 2013 dalam perkara atas nama
Para Terdakwa :
1. Nama Lengkap : Dadi Rahmanhadi,SH. MH bin Surahman
Tempat lahir : Pandeglang
Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 25 Juli 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Taman Widya Asri Blok C1 No.18 RT.002/010, Kelurahan Lontar
Baru, kecamatan Serang, Kota Serang.
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS Kanwil Propinsi Banten
Pendidikan : S2
2. Nama Lengkap : Fani Fahlevi A. Ptnh bin Abdul Gani Sabi
Tempat lahir :Bandung
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 21 Desember 2013
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Komp. Baru Lebak Gempol RT 003 / 010 Kelurahan Penancangan,
Kecamatan Cipocok jaya, Kota Serang.
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS Kanwil Propinsi Banten
Pendidikan : S1
Yang
amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.
Menyatakan TERDAKWA 1 DADI RAHMANHADI SH MH BIN SURHAMAN 2. FANI FAHLEVI A.Ptnh
Bin ABDUL GANI SABI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ;
2.
Membebaskan TERDAKWA 1 DADI RAHMANHADI SH MH BIN SURHAMAN 2. FANI FAHLEVI A.Ptnh
Bin ABDUL GANI SABI dari Dakwaan Primair tersebut ;
3.
Menyatakan TERDAKWA 1 DADI RAHMANHADI SH MH BIN SURHAMAN 2. FANI FAHLEVI A.Ptnh
Bin ABDUL GANI SABI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Secara
bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi” ;
4.
Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA 1 DADI RAHMANHADI SH MH BIN
SURHAMAN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 2 (dua) bulan dan TERDAKWA 2 FANI FAHLEVI Bin ABDUL GANI
SABI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing
sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
5.
Menjatuhkan pidana tambahan
kepada TERDAKWA 1. DADI RAHMANHADI SH,
MH BIN SURHAMAN untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 78.400.000 (tujuh
puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan TERDAKWA 2. FANI FAHLEVI
A.Ptnh Bin ABDUL GANI SABI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 27.300.000
(dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila para
terpidana tidak membayar uang
pengganti tersebut dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya diperintahkan untuk disita oleh
Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hartanya
tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua)
bulan ;
6.
Menetapkan masa penahanan yang
telah dijalani oleh para Terdakwa, masing-masing dikurangan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan ;
7.
Memerintahkan barang bukti
berupa :
1.1.
1 (satu) Buku Pengelompokan
Penerima Redistribusi Tanah per Desa Kab. Lebak Propinsi Jawa Barat (Buku A) Jilid I dikeluarkan oleh Direktorat Agraria Propinsi Jawa Barat
Tahun 1980/1981 S.P.D.I.K Tanggal 30 -9-1980 NO.YDL./KU/17/46/80 Untuk Kegiatan
Pembinaan Landreform ;
Sampai dengan..
6.21.1.
1 (satu) Buku laporan akhir
pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek landreform TA. 2008 Desa Margatirta
Kecamatan Cimarga Kab. Lebak ;
Masing-masing tetap terlampir
dalam berkas perkara ;
Bukti
yang diajukan oleh para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, yakni sebagai berikut
:
1.
Berita Acara Penyuluhan redistribusi
TOL di Kabupaten Lebak ;
2.
Berita Acara Penyuluhan
redistribusi TOL di Kabupaten Pandeglang ;
3.
Daftar hadir masyarakat yang
ikut mendegarkan penyuluhan ;
4.
Sampel berkas para pemohon
Redistribusi TOL TA 2008 di kabupaten Lebak ;
5.
Sampel berkas para Pemohon redistribusi
TOL TA 2008 di kabupaten pandegelang ;
6.
Foto-foto acara penyerahan
sertifikat didalam kegiatan Redistribusi TOL TA 2008 ;
7.
Berita Acara tertanggal 24
September 2008 ;
1
sampai dengan 7 tetap terlampir dalam berkas perkara
8.
Membebankan kepada para Terdakwa
untuk membayar biaya perkara, masing-masing sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu
rupiah) ;
Jaksa
Penuntut Umum telah menyatakan banding, dan mengajukan Memori banding.
Atas
memori banding tersebut kami Penasehat Hukum Terdakwa I Dadi Rahmanhadi,SH.,
MH. dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh mengajukan Kontra Memori Banding dengan
alasan sebagai berikut :
1.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum
mengajukan Memori Banding yang pada intinya keberatan terhadap hukuman yang
telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo. Jaksa Penuntut umum
memandang hukuman yang telah dijatuhkan terlalu ringan.
2.
Bahwa atas alasan dalam memori
banding tersebut diatas, kami keberatan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
-
Para Terdakwa tidak terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa
Penuntut Umum.
b.
Penasehat hukum mengapresiasi
baik pertimbangan Mejelis Hakim dalam Putusan Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Srg.
mengenai dakwaan pertama Primeir dan Dakwaan kedua yang menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti
bersalah dan Program telah selesai dilaksanakan dengan baik dan mendapat
penghargaan.
c.
Bahwa fakta hukum yang
disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dan tuntutannya tidak
terbukti. Hal ini dapat kami uraikan sebagai berikut :
-
Jaksa Penuntut Umum dalam surat
tuntutannya yang dijadikan dasar dalam mengajukan tuntutannya, yaitu :
1. Terdakwa I Dadi Rahmanhadi SH,
MH bin Surahman selaku Penanggung Jawab Kegiatan/ PPK dan Terdakwa II Fani
Fahlevi, A. Ptnh selaku Koordinator Pelaksana Teknis dan Kegiatan (KPTK)
kegiatan Redis TOL pada Kanwil BPN Propinsi Bantentidak melakukan identifikasi berupa penelitian dan pengecekan ulang
dengan mencocokkan data yang diusulkan dengan dokumen SK Kinag/Buku PAL A yang
ada di Kanwil BPN Propinsi Banten yang menjadi kewajibannya tetapi terdakwa I
Dadi Rahmanhadi SH., MH langsung meneruskan Surat Usulan tersebut kepada Kepala
Kanwil BPN propinsi Banten seolah-olah isinya sudah benar. Hal ini tidak sesuai
dengan Petunjuk Pelaksana Kegiatan Redis TOL TA 2008 butir VI angka 2 dan butir
VII tentang Tahapan Kegiatan.
2. Penyuluhan yang dilakukan Para
Terdakwa dan petugas lainnya hanya menjelaskan tentang target kegiatan dan
tanah yang dijadikan Redis TOL adalah tanah
milik masyarakat dan belum bersertifikat serta tidak dijelaskan mengenai
sasaran kegiatan tersebut adalah tanah negara yang digarap masyarakat dan
menjadi obyek Redis TOL berdasarkan SK Kinag atau terdaftar dalam Buku PAL A.
Hal ini tidak berdasarkan kepada Petunjuk Pelaksana Kegiatan Redis TOL TA 2008
butir VII tentang Tahapan Kegiatan.
3. Terdakwa I Dadi Rahmanhadi, SH.,
MH dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh tidak melakukan pengolahan data
(penelitian data yuridis obyek dan subyek) dan menandatangani Berita Acara
Risalah Pengolah Data (RPD) untuk kegiatan Redis TOL pada Kantah Pandeglang
seolah-olah RPD tersebut dibuat dan diteliti oleh Para Terdakwa padahal dibuat
oleh saksi TB. Enoh, dan seolah-olah data yuridis subyek dan obyek telah sesuai
dengan SK. Kinag yang ada di Buku PAL A serta menyatakan bahwa tanah yang akan
diproses sertifikatnya itu adalah tanah obyek Landreform.
4. Walaupun Terdakwa I Dadi
Rahmanhadi, SH., MH dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh tidak melakukan
pengolahan data (penelitian data yuridis obyek dan subyek) tapi Terdakwa I Dadi
Rahmanhadi, SH.,MH menerima honor sebesar Rp. 2.886.345,- dan Terdakwa II Fani
Fahlevi, A. Ptnh menerima honor sebesar Rp. 10.000.000,-.
5. Terdakwa I Dadi Rahmanhadi, SH.,
MH selaku PPK dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh selaku PPTK dalam melaksanakan
monitoring, hanya selalu menanyakan target kegiatan dan tidak pernah menanyakan
apakah tanah-tanah yang telah diajukan oleh para penerima manfaat melalui para
kepala desa kepada pengumpul data.
6. Terdakwa I Dadi Rahmanhadi, SH.,
MH dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh tetap mengikutkan usulan nama calon
penerima manfaat dari petugas pengumpul data dalam kegiatan Redis TOL dan tidak
lagi melakukan verifikasi terhadap nama-nama dan obyek dari calon penerima
manfaat. Terdakwa tidak melakukan identifikasi dan inventarisasi ulang apakah
subyek atau obyek dari calon penerima manfaat telah sesuai dengan Data Yuridis
sebagaimana tercatat dalam Buku Pal A yang disimpan karena jabatannya di Kanwil
BPN Propinsi Banten.
7. Sertifikat yang didaftar dan
diproses cetak dalam rangka Redis TOL 2008
di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 8.025
bidang/sertifikat (3.421 buah sertifikat di Kabupaten Lebak dan 4.604 buah
sertifikat di Kabupaten Pandeglang), semuanya diterbitkan dengan dasar asal
usul tanah : “tanah negara ex landreform sesuai SK Kinag Jawa Barat”, padahal
dari 8.025 bidang/sertifikat yang diterbitkan itu hanya 47 (empat puluh tujuh)
bidang tanah yang merupakan tanah Negara ex Landreform yang tercatat dalam SK
Kinag Jawa Barat, yaitu : Kabuapten Lebak hanya 45 bidang dan Kabupaten
Pandeglang sebanyak 2 bidang.
Sedangkan
sebanyak 7.978 buah sertifikat bukan merupakan tanah negara yang memenuhi
syarat untuk diikutkan dalam kegaiatan Redis TOL dan tidak tercatat dalam SK Kinag Jawa Barat
dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam butir VI dan butir VII
angka 2 Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Redis TOL TA 2008.
8. Terdakwa I selaku PPK atas
persetujuan Kepala Kanwil BPN Propinsi Banten, telah mencarikan biaya dari DIPA
Kanwil BPN Propins Banten TA 2008 untuk kegiatan Redis TOL untuk Kantor
Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang secara bertahap
mulai dari tanggal 27 Mei 2009 sampai dengan 12 Desember 2008, dilakukan dengan
cara transfer ke rekening Bank Jabar Cabang Cikande melalui Rekening Saksi
Paino Bendahara Pengeluar.
Dari
dana DIPA tersebut diatas, oleh Bendara Paino dibayarkan untuk pajak PPN dan
PPH :
1. Dipotong langsung oleh KPPN
Rp.156.776.433,-
2. Dipotong
dan disetor oleh Bendahara Rp.3.114.975,-
Sehingga anggaran kegiatan redis
TOL TA 2008 Kanwil BPN Propinsi Banten setelah dikurang pajak, menjadi
Rp.2.816.711.892,-
Selanjutnya oleh saksi Paino
diserahkan ke Terdakwa I dengan cara ditransfer 6 (enam) kali antara tanggal 22
April 2008 sampai dengan 7 Januari 2009, dengan total jumlah Rp.2.351.110.000,-
diberikan langsung oleh Paino sebesar Rp.465.601.892. dengan penjelasan
Rp.108.152.100 dengan catatan (terinci) dan Rp.364.449.792 diberikan tanpa
catatan.
Uang
yang ditransfer dari Paino kepada Terdakwa I sebesar Rp.2.351.110.000,- dipergunakan
untuk biaya kegiatan Redisribusi TOL.
9. Untuk pembayaran kepada
Petugas-petugas yang melaksanakan Redisol dilakukan langsung oleh terdakwa I
Dadi Rahmanhadi, yang dalam pelaksanaannya dilakukan pemotongan-pemotongan sebesar 10% s.d. 15% untuki bidang PPP
Propinsi Banten sebesar Rp.250.000.000,-, pemotongan tersebut antara lain:
|
No.
|
Nama
|
Terima
|
Tanda
tangan pertanggungjawaban keuangan dan Berita acara
|
|
1.
|
Wahyono
(petugas penyuluhan)
|
Rp.3.600.000,-
|
Rp.9.300.000,-
|
|
2.
|
Ir
Booedi Harto Toesahono (penyuluh)
|
Rp.13.200.000,-
|
Rp.2.400.000,-
|
|
3.
|
Ir.
Kuswidiyanto, MM
|
Rp.5.000.000,-
|
Rp.9.600.000,-
|
|
4.
|
Sarna
bin Salam
|
Rp.25.000.000,-
|
Rp.71.893.500,-
|
|
5.
|
Sisis
Syahlaludin SP
|
Rp.12.000.000,-
|
Rp.27.957.033,-
|
|
6.
|
Yenita
Pandiangan
|
Rp.33.000.000,-
|
Rp.42.250.000,-
|
|
7.
|
Adib
Fathan, ST
|
Rp.2.000.000,-
|
Rp.4.500.000,-
|
|
8.
|
Ir
Djauhari Abdul Malik
|
Rp.2.000.000,-
|
Rp.7.500.000,-
(tidak
ditandatangani)
|
|
9.
|
Dedi
Mulyadi
|
Rp.3.500.000,-
|
Rp.91.930.000,-
|
|
10.
|
Prayitno
SH
|
Dipotong
40%
|
Rp.30.587.160,-
|
|
11.
|
Wawan
Isnu Irawan
|
Rp.8.700.000,-
|
Rp.147.609.630,-
|
|
12.
|
Wawan
Juansyah
|
Rp.12.000.000,-
|
Rp.39.134.000,-
|
|
13.
|
Ade
Kusnandar
|
Rp.9.000.000,-
|
Lebih
besar dan signifikan
|
|
14.
|
Adrinas
|
Rp.1.200.000,-
|
Rp.4.800.000,-
|
|
15.
|
Nasron
Bahtiar
|
Dipotong
25%
|
Rp.115.303.650,-
|
|
16.
|
Abdulah
Asma
|
Rp.13.000.000,-
|
Ada
perbedaan
|
|
17.
|
Budianto
|
Rp.10.000.000,-
|
Rp.174.145.335,-
|
|
18.
|
Karno
Ilyas
|
Rp.10.000.000,-
|
Rp.106.098.495,-
|
|
19.
|
Ika
Sumarna
|
Rp.7.000.000,-
|
Rp.137.042.445,-
|
|
20.
|
Shodiq
Munawar
|
Rp.8.700.000,-
|
Rp.147.609.630,-
|
|
21.
|
Dedi
Mulyadi
|
Rp.3.500.000,-
|
Rp.91.930.500,-
|
10. Pembayaran honor kepada petugas kegiatan Redis
TOL TA 2008 dibuatkan kwitansi dan Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan oleh
Terdakwa I Dadi Rahmanhadi, SH., MH dan Terdakwa II Fani Fahlevi, P.Ptnh
seolah-olah para petugas telah melaksanakan tahapan kegiatan Redis TOL TA 2008
dan seolah-olah para petugas menerima honor kegaitan sesuai dengan jumlah yang
tertera dalam kwitansi.
11. Jumlah bidang tanah dan
anggaran/biaya yang direalisasikan dalam kegiatan Sertifikasi Redisribusi TOL
TA 2008 yang sesuai dengan tujuan kegiatan tersebut adalah :
a. Pembiayaan pensertifikatan tanah
yang mengacu pada SK Kinang (47 x 400.000)
b. Pembiayaan kegiatan penyuluhan,
pengukuran, inventarisasi dan investigasi, Penetapan Batas Redis TOL, dan
Pengukuran Keliling Redis TOL untuk
pemrosesan permohonan SK penegasan di Desa Sukamanah, Malimping, Lebak.
Yang totalnya berjumlah
Rp.115.400.000,-
12. Berdasarkan Laporan hasil audit
penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten (DKI
Jakarta II) Nomor RR-1424/PW30/5/2011 tanggal 28 Maret 2011, kerugian keuangan
negara dalam pelaksanaan anggaran kegiata Redisribusi TOL pada Kanwil BPN
Propinsi Banten TA 2008 adalah sebesar Rp.2.701.311.892.
Kerugian
keuangan negara tersebut timbul karena penerbitan 8.025 bidang/sertifikat
merupakan sertifikat yang tidak memenuhi syarat dan tidak tercatat dalam Buku
PAL A, sehingga perbutan Terdakwa I dan II serta para terdakwa lain telah
menguntungkan 7.978 orang petani penerima manfaat.
13. Dalam pelaksanaan kegiatan Redis
TOL , para Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara
yang tidak sah, dengan perincian :
a. Terdakwa I Dadi rahmanhadi
sebesar Rp.213.225.588, dengan perincian:
i.
Biaya
operasional dan koordinasi yang tidak teranggarkan Rp.60.000.000,-
ii.
Biaya
rapat yang tidak teranggarkan Rp.5.000.000,-
iii.
Biaya
Tak terduga oleh Terdakwa I Dadi Rahmanhadi Rp.148.225.588
b. Terdakwa II Fani Fahlevi,
menerima uang dari Dadi Rahmanhadi sebesar Rp.25.000.000,- (transfer
Rp.10.000.000 dan diterima langsung Rp.15.000.000,-)
c. Hapiyanto, sebesar
Rp.115.000.000,- untuk biaya koordinasi
d. Duski Abdul Wahab, sebesar
Rp.160.380.000, dengan perincian :
i.
Biaya
identfikasi subjek dan objek Rp.90.000.000,-
ii.
Biaya
penyuluhan, (bertahap: Rp.28.980.000,- dan Rp.41.400.000,-) total
Rp.70.380.000,-
-
Fakta-fakta yang dikemukakan
oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak berdasar alat bukti dan fakta
sesungguhnya yang terungkap dalam persidangan sebagaimana kami uraikan dibawah
ini:
1.
Pada butir 1 sampai dengan 7 dan
11 adalah mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan hingga penerbitan sertifikat
tanah landreform pada kegiatan Redis TOL di Kanwil BPN Propinsi Banten TA 2008.
Dari apa yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum, jelas terbukti beberapa hal
sebagai berikut :
a.
bahwa Jaksa Penuntut umum tidak
menggunakan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
b.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya
berdasarkan resume dan BAP dari penyidik (Kepolisian polda Banten) yang sangat
keliru dan tidak paham tentang kegiatan Redis TOL. Ketidak pahaman ini jelas
terlihat dari pertanyaan yang diajukan dalam BAP dan jawaban-jawaban yang
direkayasa bahkan dipaksaakan untuk sesuai dengan pemahaman penyidik polda
Banten yang sangat keliru.
Bahwa Redisribusi Tanah Obyek Landreform TA 2008 di
Kanwil Banten obyeknya adalah Tanah obyek landreform yang
telah direstribusi namun penerima manfaatnya tidak memenuhi kewajibannya SK
Redisribusi selama 15 tahun, adalah bahwa ada tanah yang sudah diRedistribusi
tetapi masyarakat penggarap tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan didalam
SK tersebut sehingga dengan terbitnya surat keputusan Menteri Agraria No. 11
tahun 1997 atas tanah-tanah yang sudah diredistribusi tersebut SK-nya
dibatalkan untuk dilakukan penataan kembali. Tahapan
kegiatanya adalah sebagai berikut :
a.
Penyuluhan
b.
Inventarisasi dan
identifikasi penerima manfaat (petani penggarap atau subyek) dan bidang yang
digarap (obyek).
c.
Pengukuran dan pemetaan
bidang-bidang tanah sesuai dengan penguasaannya.
d.
Penerbitan Surat Keputusan
Redisribusi tanah
e.
Pendaftaran hak atas tanah
atau penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Bahwa
seluruh tahapan kegiatan Redis TOL dengan metode
Hereditribusi telah dilakukan oleh Seluruh Pelaksana Kegiatan Redis TOL
termasuk Para Terdakwa, termasuk penyampaian materi dalam penyuluhan telah
sesuai dengan isi materi penyuluhan sebagimana ditentukan dalam buku petunjuk pelaksanaan
Redis 2008. Dengan demikian yang dilakukan oleh Para Terdakwa
tidak salah dan telah sesuai dengan tahapan kegiatan Redis TOL yang sebenarnya.
2.
Bahwa oleh karena tahapan
kegiatan Redis TOL yang dilaksanakan di BPN Kantor Wilayah Banten telah sesuai dengan
tahapan kegiatan dan telah mencapai sasaran, maka pencairan DIPA Kanwil BPN Propinsi Banten telah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya penerimaan
Laporan Akhir tanpa catatan dari BPN RI. Terkait hal ini Kanwil BPN Propinsi
Banten, tidak pernah diperintahkan untuk mengembalikan atau membayar uang ke
negara oleh pengawas internal dan eksternal.
3.
Terkait dengan tuduhan
pemotongan yang dilakuan oleh Terdakwa I, adalah tidak
benar. Karena setiap penggunaan keuangan untuk kegiatan Redis
TOL telah mendapat persetujuan dari atasan Terdakwa. Dan diketahui oleh Kuasa
Pengguna Anggaran / Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Banten.
4.
Hasil Audit penghitungan
kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten (DKI Jakarta II) Nomor
RR-1424/PW30/5/2011 tanggal 28 Maret 2011, tidak
dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, karena :
a.
Tidak melaksanakan
prinsip-prinsip Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara, yang dapat diperinci sebagai berikut:
i.
Tidak memahami tentang kegiatan
terperiksa (Kegiatan Redisribusi Tanah Obyek Landreform pada Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten Tahun Anggaran 2008)
ii.
Auditor menyatakan tentang
kesalahan Auditi/terperiksa menjadi ranah Penyidik, Sehingga terbukti Auditor tidak memahami
kegiatan Redis TOL dan hanya menghitungan kerugian Negara dari perbuatan yang
dianggap/dinyatakan salah oleh penyidik.
iii.
Tidak melakukan konfirmasi
kepada BPN bahkan kepada Terperiksa,
sehingga Terperiksa/Auditi tidak dapat melakukan konfirmasi atas hasil audit.
Akibatnya penghitungan kerugian Negara menjadi salah karena kesalahan yang
dinyatakan oleh penyidik dan begitu saja dihitung auditor menjadi salah karena
penyidik tidak paham atas kegiatan Redis TOL.
b.
BPKP tidak mempunyai
kewenangan untuk melakukan audit perhitungan keuangan negara, yang berwenang
adalah BPK.
5.
Bahwa dari kegiatan Redis TOL
tidak ada yang diuntungkan secara tidak sah. Jaksa Penuntut Umum telah keliru
dalam memahami kegiatan Redis TOL termasuk yang dalam bidang keuangan.Bahwa Pengelolaan keuangan Redis TOL telah mendapat
persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran / Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi
Banten. Dan atas Laporan akhir kegiatan Redisribusi TOL TA 2008 di Kanwil BPN
Propinsi Banten, para terdakwa tidak pernah diperintah sanksi oleh
Pemeriksa/auditor dari internal maupun eksternal.
-
Perbuatan Terdakwa I Dadi
Rahmanhadi,SH. MH. dan Terdakwa II Fani tidak terbukti memenuhi unsur-unsur
pidana dalam dakwaan primair dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,
sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
-
Perbuatan para Terdakwa bukan
merupakan perbuatan pidana. Perbuatan Para Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur
pidana tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum
sebagaimana telah kami sampaikan dalam Pledooi Para Terdakwa.untuk itu kami
mohon secara mutatis mutandis Pledooi Terdakwa I dan terdakwa II serta alasan
dalam Memori Banding Terdakwa II Fani Pahlevi, A.Ptnh dapat dianggap tertulis
dan terbaca kembali dalam bagian ini.
Terdakwa selama ini telah berusaha melakukan
tindakan pencegahaan – pencegahaan supaya tidak terjadi perbuatan korupsi.
Bahwa Para Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan
Redisribusi TOL sefektif dan secermat mungkin, yang menghasilakan Program
Landreform tahun 2008 tercapai 100% dari target yang ditentukan, namun dengan
menggunakan DIPA dibawah anggaran yang ditentukan, sehingga menghemat dan
menguntungkan negara.
Bahwa para Terdakwa melalui kegiatan Redis TOL
ini telah mensejahterakan puluhan ribu petani yang atas sertifikat tersebut
para petani mendapat kepastian hukum terkait kepemilikan tanahnya dan dapat
mengajukan pinjaman sebagai penambahan modal dalam menggarap tanahnya yang pada
akhirnya dapat meningkatkan taraf hidupnya sebagai petani.
Terdakwa selalu mendukung program pemerintah
dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa dengan demikian Memori Banding Jaksa
Penuntut Umum harus ditolak, sebaliknya perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II
harus dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara aquo.
Berdasarkan hal-hal diatas, kami mohon agar yang
mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan
mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
1.
Menerima permohonan banding dari Pembanding.
2.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Serang No. 2/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Srg.
Mengadili sendiri
1.
Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Dadi Rahmanhadi,SH, MH dan
Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
2.
Membebaskan Terdakwa I Dadi Rahmanhadi,SH, MH dan
Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh dari seluruh dakwaan (vrijpraak) sesuai denagn
Pasal 191 ayat (1) KUHAP setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntuan hukum (ontslag van alle rechtvervolging) sesuai
dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
3.
Memulihkan segala hak Terdakwa I Dadi
Rahmanhadi,SH, MH dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh dalam kemampuan,
kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya ;
4.
Biaya ditanggung negara .
Hormat kami,
Penasehat Hukum
Dian
Agusdiana, SH. Aji Sasongko,
SH.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut