Selasa, 15 April 2014

KONTRA MEMORI BANDING


KONTRA MEMORI BANDING

TERDAKWA I DADI RAHMANHADI, SH, MH.

TERDAKWA II FANI PAHLEFI, A.Ptnh

TERHADAP

MEMORI BANDING PENUNTUT UMUM ATAS

PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI NO. 2/PID.SUS/TPK/2013/PN.SRG

 

 

Jakarta, 9 Januari 2014.

 

Kepada Yth.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten

Di Kota Serang

 

Melalui

Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pada Pengadilan Negeri Serang

 

 

Dengan hormat,

Mengingat Putusan Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 02/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Srg tanggal 24 September 2013 dalam perkara atas nama Para Terdakwa :

1. Nama Lengkap     : Dadi Rahmanhadi,SH. MH bin Surahman

Tempat lahir            : Pandeglang

Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 25 Juli 1962

Jenis Kelamin           : Laki-laki

Kebangsaan              : Indonesia

Tempat tinggal        : Taman Widya Asri Blok C1 No.18 RT.002/010, Kelurahan Lontar Baru, kecamatan Serang, Kota Serang.

Agama                      : Islam

Pekerjaan                 : PNS Kanwil Propinsi Banten

Pendidikan               : S2

2. Nama Lengkap     : Fani Fahlevi A. Ptnh bin Abdul Gani Sabi

Tempat lahir            :Bandung

Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 21 Desember 2013

Jenis Kelamin           : Laki-laki

Kebangsaan              : Indonesia

Tempat tinggal        : Komp. Baru Lebak Gempol RT 003 / 010 Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok jaya, Kota Serang.

Agama                      : Islam

Pekerjaan                 : PNS Kanwil Propinsi Banten

Pendidikan                 : S1

 

Yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1.      Menyatakan TERDAKWA 1 DADI RAHMANHADI SH MH BIN SURHAMAN 2. FANI FAHLEVI A.Ptnh Bin ABDUL GANI SABI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ;

2.      Membebaskan TERDAKWA 1 DADI RAHMANHADI SH MH BIN SURHAMAN 2. FANI FAHLEVI A.Ptnh Bin ABDUL GANI SABI dari Dakwaan Primair tersebut ;

3.      Menyatakan TERDAKWA 1 DADI RAHMANHADI SH MH BIN SURHAMAN 2. FANI FAHLEVI A.Ptnh Bin ABDUL GANI SABI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi” ;

4.      Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA 1 DADI RAHMANHADI SH MH BIN SURHAMAN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 2 (dua) bulan dan TERDAKWA 2 FANI FAHLEVI Bin ABDUL GANI SABI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;

5.      Menjatuhkan pidana tambahan kepada TERDAKWA 1. DADI RAHMANHADI SH, MH BIN SURHAMAN untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 78.400.000 (tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan TERDAKWA 2. FANI FAHLEVI A.Ptnh Bin ABDUL GANI SABI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 27.300.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila para terpidana tidak membayar  uang pengganti tersebut dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya diperintahkan untuk disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;

6.      Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, masing-masing dikurangan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

7.      Memerintahkan barang bukti berupa :

1.1.                        1 (satu) Buku Pengelompokan Penerima Redistribusi Tanah per Desa Kab. Lebak Propinsi Jawa Barat (Buku A) Jilid I dikeluarkan oleh Direktorat Agraria Propinsi Jawa Barat Tahun 1980/1981 S.P.D.I.K Tanggal 30 -9-1980 NO.YDL./KU/17/46/80 Untuk Kegiatan Pembinaan Landreform ;

Sampai dengan..

6.21.1.              1 (satu) Buku laporan akhir pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek landreform TA. 2008 Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Kab. Lebak ;

Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara ;

Bukti yang diajukan oleh para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, yakni sebagai berikut :

1.      Berita Acara Penyuluhan redistribusi TOL di Kabupaten Lebak ;

2.      Berita Acara Penyuluhan redistribusi TOL di Kabupaten Pandeglang ;

3.      Daftar hadir masyarakat yang ikut mendegarkan penyuluhan ;

4.      Sampel berkas para pemohon Redistribusi TOL TA 2008 di kabupaten Lebak ;

5.      Sampel berkas para Pemohon redistribusi TOL TA 2008 di kabupaten pandegelang ;

6.      Foto-foto acara penyerahan sertifikat didalam kegiatan Redistribusi TOL TA 2008 ;

7.      Berita Acara tertanggal 24 September 2008 ;

1 sampai dengan 7 tetap terlampir dalam berkas perkara

8.      Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara, masing-masing sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;

Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding, dan mengajukan Memori banding.

Atas memori banding tersebut kami Penasehat Hukum Terdakwa I Dadi Rahmanhadi,SH., MH. dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh mengajukan Kontra Memori Banding dengan alasan sebagai berikut :

1.      Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding yang pada intinya keberatan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo. Jaksa Penuntut umum memandang hukuman yang telah dijatuhkan terlalu ringan.

2.      Bahwa atas alasan dalam memori banding tersebut diatas, kami keberatan dengan alasan-alasan sebagai berikut :

-          Para Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

b.      Penasehat hukum mengapresiasi baik pertimbangan Mejelis Hakim dalam Putusan Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Srg. mengenai dakwaan pertama Primeir dan Dakwaan kedua yang  menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti bersalah dan Program telah selesai dilaksanakan dengan baik dan mendapat penghargaan.

c.       Bahwa fakta hukum yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dan tuntutannya tidak terbukti. Hal ini dapat kami uraikan sebagai berikut :

-          Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang dijadikan dasar dalam mengajukan tuntutannya, yaitu :

1.      Terdakwa I Dadi Rahmanhadi SH, MH bin Surahman selaku Penanggung Jawab Kegiatan/ PPK dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A. Ptnh selaku Koordinator Pelaksana Teknis dan Kegiatan (KPTK) kegiatan Redis TOL pada Kanwil BPN Propinsi Bantentidak melakukan identifikasi berupa penelitian dan pengecekan ulang dengan mencocokkan data yang diusulkan dengan dokumen SK Kinag/Buku PAL A yang ada di Kanwil BPN Propinsi Banten yang menjadi kewajibannya tetapi terdakwa I Dadi Rahmanhadi SH., MH langsung meneruskan Surat Usulan tersebut kepada Kepala Kanwil BPN propinsi Banten seolah-olah isinya sudah benar. Hal ini tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksana Kegiatan Redis TOL TA 2008 butir VI angka 2 dan butir VII tentang Tahapan Kegiatan.

2.      Penyuluhan yang dilakukan Para Terdakwa dan petugas lainnya hanya menjelaskan tentang target kegiatan dan tanah yang dijadikan Redis TOL adalah tanah milik masyarakat dan belum bersertifikat serta tidak dijelaskan mengenai sasaran kegiatan tersebut adalah tanah negara yang digarap masyarakat dan menjadi obyek Redis TOL berdasarkan SK Kinag atau terdaftar dalam Buku PAL A. Hal ini tidak berdasarkan kepada Petunjuk Pelaksana Kegiatan Redis TOL TA 2008 butir VII tentang Tahapan Kegiatan.

3.      Terdakwa I Dadi Rahmanhadi, SH., MH dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh tidak melakukan pengolahan data (penelitian data yuridis obyek dan subyek) dan menandatangani Berita Acara Risalah Pengolah Data (RPD) untuk kegiatan Redis TOL pada Kantah Pandeglang seolah-olah RPD tersebut dibuat dan diteliti oleh Para Terdakwa padahal dibuat oleh saksi TB. Enoh, dan seolah-olah data yuridis subyek dan obyek telah sesuai dengan SK. Kinag yang ada di Buku PAL A serta menyatakan bahwa tanah yang akan diproses sertifikatnya itu adalah tanah obyek Landreform.

4.      Walaupun Terdakwa I Dadi Rahmanhadi, SH., MH dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh tidak melakukan pengolahan data (penelitian data yuridis obyek dan subyek) tapi Terdakwa I Dadi Rahmanhadi, SH.,MH menerima honor sebesar Rp. 2.886.345,- dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A. Ptnh menerima honor sebesar Rp. 10.000.000,-.

5.      Terdakwa I Dadi Rahmanhadi, SH., MH selaku PPK dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh selaku PPTK dalam melaksanakan monitoring, hanya selalu menanyakan target kegiatan dan tidak pernah menanyakan apakah tanah-tanah yang telah diajukan oleh para penerima manfaat melalui para kepala desa kepada pengumpul data.

6.      Terdakwa I Dadi Rahmanhadi, SH., MH dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh tetap mengikutkan usulan nama calon penerima manfaat dari petugas pengumpul data dalam kegiatan Redis TOL dan tidak lagi melakukan verifikasi terhadap nama-nama dan obyek dari calon penerima manfaat. Terdakwa tidak melakukan identifikasi dan inventarisasi ulang apakah subyek atau obyek dari calon penerima manfaat telah sesuai dengan Data Yuridis sebagaimana tercatat dalam Buku Pal A yang disimpan karena jabatannya di Kanwil BPN Propinsi Banten.

7.      Sertifikat yang didaftar dan diproses cetak dalam rangka Redis TOL 2008  di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 8.025 bidang/sertifikat (3.421 buah sertifikat di Kabupaten Lebak dan 4.604 buah sertifikat di Kabupaten Pandeglang), semuanya diterbitkan dengan dasar asal usul tanah : “tanah negara ex landreform sesuai SK Kinag Jawa Barat”, padahal dari 8.025 bidang/sertifikat yang diterbitkan itu hanya 47 (empat puluh tujuh) bidang tanah yang merupakan tanah Negara ex Landreform yang tercatat dalam SK Kinag Jawa Barat, yaitu : Kabuapten Lebak hanya 45 bidang dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 2 bidang.

Sedangkan sebanyak 7.978 buah sertifikat bukan merupakan tanah negara yang memenuhi syarat untuk diikutkan dalam kegaiatan Redis TOL  dan tidak tercatat dalam SK Kinag Jawa Barat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam butir VI dan butir VII angka 2 Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Redis TOL TA 2008.

8.      Terdakwa I selaku PPK atas persetujuan Kepala Kanwil BPN Propinsi Banten, telah mencarikan biaya dari DIPA Kanwil BPN Propins Banten TA 2008 untuk kegiatan Redis TOL untuk Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang secara bertahap mulai dari tanggal 27 Mei 2009 sampai dengan 12 Desember 2008, dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank Jabar Cabang Cikande melalui Rekening Saksi Paino Bendahara Pengeluar.

Dari dana DIPA tersebut diatas, oleh Bendara Paino dibayarkan untuk pajak PPN dan PPH :

1.      Dipotong langsung oleh KPPN Rp.156.776.433,-

2.      Dipotong dan disetor oleh Bendahara Rp.3.114.975,-

Sehingga anggaran kegiatan redis TOL TA 2008 Kanwil BPN Propinsi Banten setelah dikurang pajak, menjadi Rp.2.816.711.892,-

Selanjutnya oleh saksi Paino diserahkan ke Terdakwa I dengan cara ditransfer 6 (enam) kali antara tanggal 22 April 2008 sampai dengan 7 Januari 2009, dengan total jumlah Rp.2.351.110.000,- diberikan langsung oleh Paino sebesar Rp.465.601.892. dengan penjelasan Rp.108.152.100 dengan catatan (terinci) dan Rp.364.449.792 diberikan tanpa catatan.

Uang yang ditransfer dari Paino kepada Terdakwa I sebesar Rp.2.351.110.000,- dipergunakan untuk biaya kegiatan Redisribusi TOL.

9.      Untuk pembayaran kepada Petugas-petugas yang melaksanakan Redisol dilakukan langsung oleh terdakwa I Dadi Rahmanhadi, yang dalam pelaksanaannya dilakukan pemotongan-pemotongan  sebesar 10% s.d. 15% untuki bidang PPP Propinsi Banten sebesar Rp.250.000.000,-, pemotongan tersebut antara lain:

 

No.
Nama
Terima
Tanda tangan pertanggungjawaban keuangan dan Berita acara
1.       
Wahyono (petugas penyuluhan)
Rp.3.600.000,-
Rp.9.300.000,-
2.       
Ir Booedi Harto Toesahono (penyuluh)
Rp.13.200.000,-
Rp.2.400.000,-
3.       
Ir. Kuswidiyanto, MM
Rp.5.000.000,-
Rp.9.600.000,-
4.       
Sarna bin Salam
Rp.25.000.000,-
Rp.71.893.500,-
5.       
Sisis Syahlaludin SP
Rp.12.000.000,-
Rp.27.957.033,-
6.       
Yenita Pandiangan
Rp.33.000.000,-
Rp.42.250.000,-
7.       
Adib Fathan, ST
Rp.2.000.000,-
Rp.4.500.000,-
8.       
Ir Djauhari Abdul Malik
Rp.2.000.000,-
Rp.7.500.000,-
(tidak ditandatangani)
9.       
Dedi Mulyadi
Rp.3.500.000,-
Rp.91.930.000,-
10.   
Prayitno SH
Dipotong 40%
Rp.30.587.160,-
11.   
Wawan Isnu Irawan
Rp.8.700.000,-
Rp.147.609.630,-
12.   
Wawan Juansyah
Rp.12.000.000,-
Rp.39.134.000,-
13.   
Ade Kusnandar
Rp.9.000.000,-
Lebih besar dan signifikan
14.   
Adrinas
Rp.1.200.000,-
Rp.4.800.000,-
15.   
Nasron Bahtiar
Dipotong 25%
Rp.115.303.650,-
16.   
Abdulah Asma
Rp.13.000.000,-
Ada perbedaan
17.   
Budianto
Rp.10.000.000,-
Rp.174.145.335,-
18.   
Karno Ilyas
Rp.10.000.000,-
Rp.106.098.495,-
19.   
Ika Sumarna
Rp.7.000.000,-
Rp.137.042.445,-
20.   
Shodiq Munawar
Rp.8.700.000,-
Rp.147.609.630,-
21.   
Dedi Mulyadi
Rp.3.500.000,-
Rp.91.930.500,-

 

10.  Pembayaran honor kepada petugas kegiatan Redis TOL TA 2008 dibuatkan kwitansi dan Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan oleh Terdakwa I Dadi Rahmanhadi, SH., MH dan Terdakwa II Fani Fahlevi, P.Ptnh seolah-olah para petugas telah melaksanakan tahapan kegiatan Redis TOL TA 2008 dan seolah-olah para petugas menerima honor kegaitan sesuai dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi.

11.  Jumlah bidang tanah dan anggaran/biaya yang direalisasikan dalam kegiatan Sertifikasi Redisribusi TOL TA 2008 yang sesuai dengan tujuan kegiatan tersebut adalah :

a.      Pembiayaan pensertifikatan tanah yang mengacu pada SK Kinang (47 x 400.000)

b.      Pembiayaan kegiatan penyuluhan, pengukuran, inventarisasi dan investigasi, Penetapan Batas Redis TOL, dan Pengukuran  Keliling Redis TOL untuk pemrosesan permohonan SK penegasan di Desa Sukamanah, Malimping, Lebak.

Yang totalnya berjumlah Rp.115.400.000,-

12.  Berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten (DKI Jakarta II) Nomor RR-1424/PW30/5/2011 tanggal 28 Maret 2011, kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan anggaran kegiata Redisribusi TOL pada Kanwil BPN Propinsi Banten TA 2008 adalah sebesar Rp.2.701.311.892.

Kerugian keuangan negara tersebut timbul karena penerbitan 8.025 bidang/sertifikat merupakan sertifikat yang tidak memenuhi syarat dan tidak tercatat dalam Buku PAL A, sehingga perbutan Terdakwa I dan II serta para terdakwa lain telah menguntungkan 7.978 orang petani penerima manfaat.

13.  Dalam pelaksanaan kegiatan Redis TOL , para Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara yang tidak sah, dengan perincian :

a.      Terdakwa I Dadi rahmanhadi sebesar Rp.213.225.588, dengan perincian:

                                                                                                              i.      Biaya operasional dan koordinasi yang tidak teranggarkan Rp.60.000.000,-

                                                                                                            ii.      Biaya rapat yang tidak teranggarkan Rp.5.000.000,-

                                                                                                          iii.      Biaya Tak terduga oleh Terdakwa I Dadi Rahmanhadi Rp.148.225.588

b.      Terdakwa II Fani Fahlevi, menerima uang dari Dadi Rahmanhadi sebesar Rp.25.000.000,- (transfer Rp.10.000.000 dan diterima langsung Rp.15.000.000,-)

c.       Hapiyanto, sebesar Rp.115.000.000,- untuk biaya koordinasi

d.      Duski Abdul Wahab, sebesar Rp.160.380.000, dengan perincian :

                                                                                                              i.      Biaya identfikasi subjek dan objek Rp.90.000.000,-

                                                                                                            ii.      Biaya penyuluhan, (bertahap: Rp.28.980.000,- dan Rp.41.400.000,-) total Rp.70.380.000,-

-          Fakta-fakta yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak berdasar alat bukti dan fakta sesungguhnya yang terungkap dalam persidangan sebagaimana kami uraikan dibawah ini:

1.      Pada butir 1 sampai dengan 7 dan 11 adalah mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan hingga penerbitan sertifikat tanah landreform pada kegiatan Redis TOL di Kanwil BPN Propinsi Banten TA 2008. Dari apa yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum, jelas terbukti beberapa hal sebagai berikut :

a.      bahwa Jaksa Penuntut umum tidak menggunakan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

b.      Bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya berdasarkan resume dan BAP dari penyidik (Kepolisian polda Banten) yang sangat keliru dan tidak paham tentang kegiatan Redis TOL. Ketidak pahaman ini jelas terlihat dari pertanyaan yang diajukan dalam BAP dan jawaban-jawaban yang direkayasa bahkan dipaksaakan untuk sesuai dengan pemahaman penyidik polda Banten yang sangat keliru.

Bahwa Redisribusi Tanah Obyek Landreform TA 2008 di Kanwil Banten obyeknya adalah Tanah obyek landreform yang telah direstribusi namun penerima manfaatnya tidak memenuhi kewajibannya SK Redisribusi selama 15 tahun, adalah bahwa ada tanah yang sudah diRedistribusi tetapi masyarakat penggarap tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan didalam SK tersebut sehingga dengan terbitnya surat keputusan Menteri Agraria No. 11 tahun 1997 atas tanah-tanah yang sudah diredistribusi tersebut SK-nya dibatalkan untuk dilakukan penataan kembali. Tahapan kegiatanya adalah sebagai berikut :

a.      Penyuluhan

b.      Inventarisasi dan identifikasi penerima manfaat (petani penggarap atau subyek) dan bidang yang digarap (obyek).

c.       Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah sesuai dengan penguasaannya.

d.      Penerbitan Surat Keputusan Redisribusi tanah

e.      Pendaftaran hak atas tanah atau penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Bahwa seluruh tahapan kegiatan Redis TOL dengan metode Hereditribusi telah dilakukan oleh Seluruh Pelaksana Kegiatan Redis TOL termasuk Para Terdakwa, termasuk penyampaian materi dalam penyuluhan telah sesuai dengan isi materi penyuluhan sebagimana ditentukan dalam buku petunjuk pelaksanaan Redis 2008. Dengan demikian yang dilakukan oleh Para Terdakwa tidak salah dan telah sesuai dengan tahapan kegiatan Redis TOL yang sebenarnya.

2.      Bahwa oleh karena tahapan kegiatan Redis TOL yang dilaksanakan di BPN Kantor Wilayah Banten telah sesuai dengan tahapan kegiatan dan telah mencapai sasaran, maka pencairan DIPA Kanwil BPN Propinsi Banten telah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya penerimaan Laporan Akhir tanpa catatan dari BPN RI. Terkait hal ini Kanwil BPN Propinsi Banten, tidak pernah diperintahkan untuk mengembalikan atau membayar uang ke negara oleh pengawas internal dan eksternal.

 

3.      Terkait dengan tuduhan pemotongan yang dilakuan oleh Terdakwa I, adalah tidak benar. Karena setiap penggunaan keuangan untuk kegiatan Redis TOL telah mendapat persetujuan dari atasan Terdakwa. Dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Banten.

 

4.      Hasil Audit penghitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten (DKI Jakarta II) Nomor RR-1424/PW30/5/2011 tanggal 28 Maret 2011, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, karena :

a.      Tidak melaksanakan prinsip-prinsip Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, yang dapat diperinci sebagai berikut:

                                                                                                              i.      Tidak memahami tentang kegiatan terperiksa (Kegiatan Redisribusi Tanah Obyek Landreform pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten Tahun Anggaran 2008)

                                                                                                            ii.      Auditor menyatakan tentang kesalahan Auditi/terperiksa menjadi ranah Penyidik,  Sehingga terbukti Auditor tidak memahami kegiatan Redis TOL dan hanya menghitungan kerugian Negara dari perbuatan yang dianggap/dinyatakan salah oleh penyidik.

                                                                                                          iii.      Tidak melakukan konfirmasi kepada BPN bahkan kepada Terperiksa, sehingga Terperiksa/Auditi tidak dapat melakukan konfirmasi atas hasil audit. Akibatnya penghitungan kerugian Negara menjadi salah karena kesalahan yang dinyatakan oleh penyidik dan begitu saja dihitung auditor menjadi salah karena penyidik tidak paham atas kegiatan Redis TOL.

b.      BPKP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit perhitungan keuangan negara, yang berwenang adalah BPK.

 

5.      Bahwa dari kegiatan Redis TOL tidak ada yang diuntungkan secara tidak sah. Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam memahami kegiatan Redis TOL termasuk yang dalam bidang keuangan.Bahwa Pengelolaan keuangan Redis TOL telah mendapat persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran / Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Banten. Dan atas Laporan akhir kegiatan Redisribusi TOL TA 2008 di Kanwil BPN Propinsi Banten, para terdakwa tidak pernah diperintah sanksi oleh Pemeriksa/auditor dari internal maupun eksternal.

 

-          Perbuatan Terdakwa I Dadi Rahmanhadi,SH. MH. dan Terdakwa II Fani tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pidana dalam dakwaan primair dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

 

-          Perbuatan para Terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana. Perbuatan Para Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pidana tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana telah kami sampaikan dalam Pledooi Para Terdakwa.untuk itu kami mohon secara mutatis mutandis Pledooi Terdakwa I dan terdakwa II serta alasan dalam Memori Banding Terdakwa II Fani Pahlevi, A.Ptnh dapat dianggap tertulis dan terbaca kembali dalam bagian ini.

Terdakwa selama ini telah berusaha melakukan tindakan pencegahaan – pencegahaan supaya tidak terjadi perbuatan korupsi.

 

Bahwa Para Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan Redisribusi TOL sefektif dan secermat mungkin, yang menghasilakan Program Landreform tahun 2008 tercapai 100% dari target yang ditentukan, namun dengan menggunakan DIPA dibawah anggaran yang ditentukan, sehingga menghemat dan menguntungkan negara.

 

Bahwa para Terdakwa melalui kegiatan Redis TOL ini telah mensejahterakan puluhan ribu petani yang atas sertifikat tersebut para petani mendapat kepastian hukum terkait kepemilikan tanahnya dan dapat mengajukan pinjaman sebagai penambahan modal dalam menggarap tanahnya yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidupnya sebagai petani.

 

Terdakwa selalu mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Bahwa dengan demikian Memori Banding Jaksa Penuntut Umum harus ditolak, sebaliknya perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II harus dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara aquo.

 

Berdasarkan hal-hal diatas, kami mohon agar yang mulia Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :

 

1.      Menerima permohonan banding dari Pembanding.

2.      Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang No. 2/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Srg.

 

Mengadili sendiri

 

1.      Menyatakan Terdakwa  Terdakwa I Dadi Rahmanhadi,SH, MH dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

2.      Membebaskan Terdakwa I Dadi Rahmanhadi,SH, MH dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh dari seluruh dakwaan (vrijpraak) sesuai denagn Pasal 191 ayat (1) KUHAP setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntuan hukum (ontslag van alle rechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP ;

3.      Memulihkan segala hak Terdakwa I Dadi Rahmanhadi,SH, MH dan Terdakwa II Fani Fahlevi, A.Ptnh dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya ;

4.      Biaya ditanggung negara .

 

 

 

Hormat kami,

Penasehat Hukum

 

 

 

 

Dian Agusdiana, SH.              Aji Sasongko, SH.

 

 

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus